
Surabaya | kasus tidak asing di mata masyarakat ini menjadi ajang tradisi komentar kritikan keras Netizen sehingga citra nama baik institusi Kepolisian di ujung tanduk.
Diketahui, pada Hari Selasa tanggal 03 Maret 2026, seorang pria berinisial Af, warga penduduk Dusun Pologunting Rt15 Rw04, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, mengaku pernah diamankan oleh oknum Polisi Dirresnarkoba Polda Jatim di Rumahnya dengan tudingan bahwa dirinya pemakai Narkoba jenis sabu berdasarkan bukti chat pesan transaksi di aplikasi Whatsap.
Informasi yang sudah beredar di kalangan masyarakat sekitar, Af’ yang dikenal bekerja sebagai pemasang Plavon atap dinding rumah ini di bebaskan pada tanggal 05 Maret 2026. lantaran diduga ada nominal masuk sebagai tanda tebusan agar proses hukum bisa berhenti di Meja.
“Dua hari aku ada disana, kena 12 juta mas, padahal hanya bukti chat saja, terus di suruh absen aku kesana kamis kemarin.”ungkap Af’ kepada Wartawan Jejak Kasus Jum’at (13/03/2026) siang.
Ia mengatakan juga dibekali surat dari pihak Rehabilitasi untuk absen. namun, tidak berani menunjukan di mata publik karena takut ada tekanan atau ancaman yang menimpah dirinya.
“Ada suratnya mas, kalau absen harus dibawah, tetapi mohon maaf saya gak berani menunjukan takut di ambil lagi saya mas.”tambahnya
Adapun dugaan praktik kotor kasus Narkoba dengan dalih berkedok Rehabilitasi pasien pecandu Narkotika yang diketahui menginap 2 hari dan menyeret nama baik Dirresnarkoba Polda Jatim, dari gabungan Media Jawa Timur mencoba berupaya terus konfirmasi terkait kasus tersebut.
Sorotan publik mengarah kepada oknum opsnal Dirresnarkoba Polda Jatim yang telah mengamankan Af’, dituding sebagai pecandu Narkotika sehingga pasien menginap 2 hari harus membayar Rp12 juta berkedok Rehabilitasi.
Pertanyaan publik, siapa dalang dari dugaan praktik kotor penyimpangan hukum tersebut.
Kemudian, siapa yang menerima uang dengan sejumlah Rp12 juta dari pihak keluarga Af’ sehingga pasien harus dibebaskan untuk rawat jalan.
Tugas Kepala Dirresnarkoba Polda Jatim di pertaruhkan, proses hukum Narkoba berkedok Rehabilitasi pasien di warnai dengan sejumlah nominal Rp12 juta.
Kabid Propam Polda Jatim di tantang nyalinya supaya segera turun lapangan untuk mengungkap fakta kasus tersebut.
Hingga berita perdana ini di tayangkan, belum ada masuk keterangan resmi sehingga Redaksi membuka ruang luas untuk hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Dirresnarkoba Polda Jawa Timur.
(Tim Sembilan)





