Kepada Yth.
1. Bapak Kapolres Mojokerto Kota.
2. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
3. Kanit Pidum Polres Mojokerto Kota
4. Kanit Tipiter Polres Mojokerto Kota.
Ditempat.
Nomor : 079/LSM -GMICAKIII/2025
Perihal : Pemgaduan Masyarakat (Dumas)
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting
Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Supriyanto
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan : Ketua Umum LSM GMICAK
Alamat Kantor : Jalan Totok Kerot, Trowoulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Kode Pos : 62362. Telepon : 082243319999
Saya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait tambang galian urug dugaan ilegal, di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Mojokerto” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi di Lokasi tambang Galian urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terdapat aktivitas tambang galian urug, diduga ilegal
*POSISI KASUS*
Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota terdapat tambang galian urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait
ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
Bahwa, di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terdapat aktivitas tambang Galian urug sudah berjalan 6 (enam hari)
Bahwa, Aktivitas Tambang Galian Urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dugaan tidak meliki IUP OP Khusus pengangkutan dan penjualan
Bahwa, di Lokasi tambang galian urug Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur,, tidak terdapat papan Bor perijinan IUP OP Khusus. Atau dari Dinas terkait.
Bahwa, Selain Dilokasi tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait, Salah satu sumber mengatakan langsung ke Kepala Desa saja, pasalnya dilokasi tidak ada yang bermain menyebutkan milik siapa tambang galian urug.
Bahwa, Kepala Desa Kupang bapak Andridi, saat di mintak keterangan melalui telpon seluler whatsapp 0858-5005-38xx belum bisa memberikan keterangan.
Bahwa, Disisi lain Tangan kanan tambang galian urug abah Dul melalui telpon seluler 0813-3053-79xx, belum bisa memberikan keterangan.
Bahwa, Camat Jetis, Bapak Tri Cahyo Harianto, S.Sos, MM melalui telpon seluler Whatsapp 0857-3131-44xx saat di minta tanggapan terkait tambang galian urug di Pasinan Wetan, Desa Kupang, Kabupaten Mojokerto, hingga berulang kali di telp tidak dapat memberikan tanggapan Kamis 13 Maret 2025.
Bahwa, diketahui Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), dugaan tambang galian tersebut melanggar UU sebagai berikut:
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. UU 480 KUHP,
7. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
*KESIMPULAN* :
Patut Diduga Tambang Galian Urug di Dusun Pasinan Wetan, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
*REKOMENDASI* *(Recommendations)*
a- Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah”, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Pengusaha Galian Urug, Kepala Desa dan Dinas terkait dapat melakukan klarifikasi / memberikan keterangan baik secara tertulis, melalui surat resmi ke alamat Sekertariat kantor kami, Atau melalui Nomor Telphone WhastApp 082243319999.
b- Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah”, kami berharap kepada Pihak aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan klarifikasi / memberikan keterangan baik secara tertulis, melalui surat resmi ke alamat Sekertariat kantor kami, Atau melalui Nomor Telphone WhastApp 082243319999.
Demikian Somasi dibuat, terkait kegiatan Tambang Galian urug dugaan ilegal ini disampaikan, atas segala perhatian kami ucapkan terima kasih.
Mojokerto jumat 14 Maret 2025
Salam Hormat: Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):
Tembusan :
1. Gubernur Jatim
2. Kapolda Jawa Timur
3. Bupati Mojokerto
4. Camat Jetis
5. Kades Kupang
6. Media Se Indonesia