BOGOR I Radarbangsatv.com – Personel Polres Bogor bersama personel Polsek Ciampea, tangkap pelaku penodongan dengan menggunakan unit airsoft gun terhadap seorang kurir barang, di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (2/5/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan, kejadian tersebut, bermula pada saat korban Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express, mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery (COD) yang ditunjukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, yang merupakan rumah dari G pelaku penodongan.
Namun, sesampainya barang tersebut ke alamat tujuan, G selaku pemesan dan penerima paket itu, merasa pesanan yang ia pesan, tidak sesuai dengan apa yang ia pesan.
Sehingga G tidak mau membayar, Yoga Andrian, memberikan penjelasan kepada G jika barang yang tidak sesuai dengan pesan, untuk tidak membuka paket, karena barang yang sudah dibuka tidak bisa dikembalikan.
Namun, G tetap membuka isi paket, dan merasa tidak memesan barang yang diinginkannya.
Barang yang diinginkan sandal warna hitam, namun dikirim warna coklat.
Di mana pesanan sandal, sudah 3 kali dipesan oleh G, namun sandal yang dikirim tetap tidak sesuai, dikarenakan tersangka G tidak mememilih opsi pesanan yang tersedia di online shop tersebut.
G pun beradu argumen dengan Yoga, sehingga seketika itupun G mengambil sebuah unit airsoft gun, dan langsung melakukan penodongan kepada Yoga.
Polsek Ciampea yang menerima laporan atas kejadian penodongan bersama Satreskrim Polres Bogor, langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus penodongan dengan menggunakan airsoft gun, yang videonya sempat viral.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan, berhasil diamankan pelaku penodongan yaitu, G, berikut barang bukti unit airsoft gun jenis replika senjata api Cold Defender series 90 yang digunakan pelaku untuk menodong,” jelas Harun, saat konferensi pers di Makopolres Bogor, Senin (3/5/2021).
Lanjut Harun, dari pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor, ditemukan kembali satu pucuk airsoft gun lainnya yang berjenis replika senjata api Glock 19 dan 11 gotri timah, serta HP merek Samsung Galaxy A11.
Dari pengakuan tersangka G, bahwa airsoft gun yang ia miliki, dibelinya secara online shop, di mana dari kepemilikan airsoft gun tersangka G tidak memiliki surat- surat izin kepemilikan.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka G pun akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Erdan)