Tim Patroli Perintis Presisi Polres Aceh Jaya Tingkatkan Giat Patroli Untuk Mewujudkan Situasi Kondusif

Calang – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Aceh Jaya melaksanakan patroli yang ditingkatkan pada Senin (13/01/2025) malam. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB dengan menyasar kawasan perumahan warga dan perkumpulan remaja di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

Dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Aceh Jaya, Bripka Isfannur Fitri, kegiatan patroli ini melibatkan lima personel Tim Perintis Presisi. Patroli difokuskan pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Syamsul menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan.

“Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, mencegah tindak kriminalitas, serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat. Dengan kehadiran petugas di lokasi-lokasi yang berpotensi rawan, diharapkan situasi kondusif dapat terus terjaga,” ujar AKP Syamsul.

Selama pelaksanaan patroli, petugas menyambangi beberapa titik, termasuk kawasan perumahan warga dan lokasi perkumpulan remaja. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan senantiasa menjaga lingkungan sekitar.

“Selain patroli, kami juga mengedukasi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas. Kami berharap kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin demi terciptanya keamanan bersama,” tambahnya.

Kegiatan patroli ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan kehadiran polisi di lingkungan mereka. Polres Aceh Jaya akan terus meningkatkan kegiatan serupa sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *