Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi oleh Mujiono dihentikan Satreskrim Polres Tuban
Tuban | radarbangsatv.com – Satreskrim Polres Tuban resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang melibatkan tersangka Mujiono. Penghentian ini juga diikuti dengan pengembalian satu unit truk yang sebelumnya ditahan sebagai barang bukti, yang mengangkut 1,5 ton BBM solar bersubsidi.
Kasat Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan keterangan para saksi menunjukkan bahwa BBM jenis solar tersebut digunakan untuk kegiatan pertanian HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang.
“Perkara tersebut tidak memenuhi unsur pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan terkait HIPA diatur dalam Perpres nomor 191 tahun 2014,” ungkapnya.
Sebelumnya, truk dengan nomor polisi S 9448 H yang mengangkut 1,5 ton BBM jenis solar bersubsidi diamankan pihak kepolisian pada Senin (20/1/2025) di wilayah Kecamatan Widang, Tuban. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan truk tersebut, yang diketahui milik Mujiono, seorang oknum purnawirawan Polri.
Menanggapi Satreskrim Polres Tuban resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang melibatkan tersangka Mujiono, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) angkat bicara ;: Kok benani Kasus sedemikian dengan barang bukti jelas, di hentikan! Terlalu berani
Wah, wah, wah… Ini baru satreskrim hebat se-Indonesia.
Hal ini harus diketahui oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk di gelar ulang secara publik, masyarakat luas biar tau. Jelasnya. (Tim sembilan)