Kalitim | – Kutai Barat (KALTIM) – Pengadilan Negeri Sendawar, Kutai Barat jatuhkan putusan bebas kepada 3 terdakwa kasus Ilegal loging.
Disebutkan nama, Agus Basuki, Tang Phing Hong dan Edi Musadi diadili dalam Sidang permusyaratan Majelis Hakim PN Kubar, pada Hari Selasa, 09 Februari 2021 oleh Jemmy Tanjung Utama, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Hario Purwo Hantoro, SH. MH, Mochamad Firmansyah Roni SH, sebagai Hakim Anggota
Terdakwa dihakimi dengan perkara:
1. Nomor: 141/Pid.B/LH/2020/PN Sdw.
2. Nomor: 142/Pid.B/LH/2020/PN Sdw.
3. Nomor: 143/Pid.B/2020/PN Sdw
Adapun terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yang disangkakan dengan pasal-pasal:
kesatu pasal 82 ayat 3 huruf b undang undang 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan,
kedua pasal 83 ayat 4 huruf a undang undang 18 tahun 2013,
ketiga pasal 85 ayat 2 undang undang nomor 18 tahun 2013,
keempat pasal 82 ayat 1 huruf b undang undang 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,
kelima pasal 83 ayat 1 huruf a undang undang 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,
keenam pasal 85 ayat 1 undang undang nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
Saat ditemui awak media, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat melalui Humas PN Sendawar Hario Purwo Hantoro, SH. MH, menjelaskan terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim telah menuntut bebas terhadap terdakwa,
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang nenyidangkan perkara ini memutus bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tersebut, dan menyatakan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum.” jelas Hario di kantornya. Kamis, 25/02/2021.
Untuk itu lanjut Hario menambahkan, “Dan juga memerintahkan Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan itu diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa.” tegas dia.
Alasan Majelis Hakim memutus bebas terdakwa adalah memang terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi itu bukan merupakan tindak pidana.
Sebagaimana untuk diketahui, karena sebelumnya ada perjanjian yang dibuat oleh manajemen yang lama, yaitu terdakwa Tang Ping Hong dan manajemen baru yakni saksi Charlie, saksi lainnya, dan kasusnya sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Dari hal itulah maka Majelis Hakim menyatakan hal yang dilakukan terdakwa itu masuk di dalam ranah lingkup perdata.” jelas Hario.
Dikonfirmasi awak media, tentang adanya kemungkinan terjadi upaya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan Majelis hakim tersebut, Hario menyebut kewenangan masih di para pihak.
Merupakan hak pihak baik terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum untuk kasasi atas putusan ini.
“Kalau seandainya ada kasasi atas putusan ini ya kita terima pak. Upaya hukum tersebut nanti kami kirimkan berkasnya ke Makamah Agung, untuk diperiksa kembali oleh Makamah Agung atas permohonan kasasi tersebut.” jelasnya.
Hario juga menyatakan, bahwa setelah perkaranya diputus Senin, 15 Februari 2021 sampai saat ini pihak Kejaksaan belum mengajukan kasasi,
“Sampai saat ini Kejaksaan belum mengajukan kasasi. Khan waktunya sampai 14 hari, ini khan diputus hari Senin kemarin. Seandainya ada kasasi, kewajiban kita juga mengirimkan berkas kalau ada permohonan”.
Dalam putusan itu juga disebut kan mengenai status barang bukti dikembalikan kepada pihak ada yang kepada terdakwa, kepada perusahaan PT. Angka Unggul Borneo, PT Multi Asia Pasifik Line, dan dikembaliin ke saksi Charlie serta pihak lainnya.
(PSB)