Tempat Karaoke dan Miras di Bojonegoro Kembali Marak

BOJONEGORO|Radarbangsatv.com – Tempat karaoke dan penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, masih ada saja yang nekat, mulai tak terkontrol. juga penjual Miras,  bahkan keberadaannya nyaris bebas hambatan menjalankan bisnis haramnya.

Padahal, sejak beberapa pekan lalu sudah sering dilakukan penertiban oleh pihak terkait, tempat rumah karaoke di wilayah kabupaten, kecamatan, bahkan sampai ke pelosok desa.

Bacaan Lainnya

Namun Saat ini, sebagian masyarakat mulai resah dengan dugaan beredarnya Miras dan tempat karaoke diduga tak berizin, dan juga menyediakan wanita penghibur, serta Miras memabukkan.

Para penjual Miras pun mulai berkamuflase dengan bisnis lain.

Salah satunya tempat hiburan malam  seperti, tempat karaoke di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Nampak terlihat terang-terangan menyediakan Ladies Kompanion (LC). Terlihat waktu awak media ini,  berkunjung di lokasi tersebut.

Sayangnya, keberadaan sebagian besar tempat hiburan malam, di wilayah Bojonegoro, disinyalir masih belum mengikuti aturan daerah yang dikeluarkan, dan diduga tak berizin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Selain banyak yang tak berizin, masyarakat menduga keberadaan tempat hiburan malam itu, menjadi lokasi yang rentan dengan aktivitas yang berbau negatif.

Pasalnya, ada tempat hiburan malam itu yang diduga kuat menjual minuman memabukan.

Tak hanya itu, para pengelola pun ternyata menyediakan wanita muda berpakaian seksi.

Mereka, diberdayakan menjadi pemandu lagu atau LC.

Sebut saja No panggilannya (35), salah satu pelanggan membenarkan tentang kabar negatif soal tempat hiburan malam yang menyediakan wanita
pemandu lagu di wilayah Desa Sidobandung ini.

“Benar, di lokasi itu berjualan minuman beralkohol, saya sangat tahu dan paham. Bahkan, bulan puasa di malam Idulfitri juga bebas buka, bebas menjalankan usahanya,” ungkapnya, Minggu (16/5/2021).

Terpisah, tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengaku heran, saat ini Miras masih dijual sebebas itu.”Padahal, beberapa bulan yang lalu sempat sepi, soal penjualan Miras ini, dan tempat karaoke itu sempat tutup beberapa hari, lha kok sekarang ini mulai aktivitas lagi.” ungkapnya.

“Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan penyekatan atau larangan orang yang mau mudik, apa lagi ini masih masa pandemi Covid-19. Ini nggak bisa dibiarkan, aparat harus bertindak tegas menyikapi hal tersebut,” tandasnya.

Perlu diketahui dampak dari Miras memicu peningkatan kenakalan remaja.

Bisa saja, mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, masyarakat setempat meminta supaya aparat terkait segera turun ke lapangan.

Untuk merazia tempat hiburan karaoke diduga tak berizin ini, dengan mengintensifkan razia.

Diharapkan bisa memutus mata rantai pendistribusian Miras

Jangan sampai peredaran Miras dibiarkan berlarut-larut.

Tak hanya itu, tempat karaoke yang berlokasi di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, juga menyediakan pemandu lagu atau LC. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *