BANDUNG I Radarbangsatv.com – Dipimpin Kapolsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Kompol Tedi Rusman, SE, petugas gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP, sita belasan jeriken minuman jenis tuak dan belasan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Razia penjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot, guna menekan angka kriminalitas, dan menjelang bulan Ramadan, Minggu (11/4/2021) malam.
“Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah, dan masyarakat khusyuk melaksanakan ibadah, kita ingin mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang bermula dari Miras, maka dari itu kita akan terus berupaya mencegah peredaran Miras di masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. S.I.K melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Tedi Rusman, SE.
Razia yang dilaksanakan kali ini oleh petugas gabungan dari Koramil Dayeuhkolot, Polsek Dayeuhkolot, dan Satpol PP Kecamatan Dayeuhkolot, dipimpin oleh Kapolsek Dayeuhkolot, di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot.
Kali ini razia didapatkan kios Miras di Jalan Sayuran Dayeuhkolot.
Kompol Tedi Rusman.SE menambahkan, selama bulan Ramadan razia Miras akan terus dilakukan, guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.
“Kita akan terus laksanakan razia Miras dan akan kita tindak tegas aksi premanisme, karena Miras salah satu pemicu tindak kejahatan, salah satunya premanisme,” tegas Kompol Tedi Rusman, SE.
Belasan jeriken minuman keras jenis tuak dan belasan botol minuman keras berbagai merek tersebut, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung, untuk dihimpun.
“Selanjutnya kita kirim ke Mako Polresta Bandung untuk dimusnahkan,” tukas
Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Tedi Rusman, SE. (Daf)