JAMBI I Radarbangsatv.com – Komandan Satuan (Dansat) Brigade Mobil (Brimob) Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir menegaskan, bahwa tidak ada oknum aparat TNI-Polri yang diamankan dalam penggerebekan penyelundupan ribuan benih Baby Lobster (BL).
Menurut Chaidir, penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah penampungan sementara Benih Lobster (BL) atau benur, di kawasan Talangbakung, di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa, 13 April 2021 malam.”Tidak ada oknum TNI maupun Polri ya. Semua sudah kami serahkan ke Polda, terima kasih,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya, Tim Intel Brimob Polda Jambi, berhasil menggerebek sebuah rumah penampungan sementara benur.
Setidaknya ada 108.000 benur yang disimpan di 36 boks styrofoam berhasil diamankan. Tidak hanya itu, empat orang berhasil diamankan petugas.
Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa rumah tersebut, sering terjadi aktivitas bongkar muat benur.
Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, Tim Intel Satbrimob Polda Jambi, langsung bergerak melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati rumah tersebut sedang melaksanakan bongkar muat boks styrofoam berisi benur.
Saat itu, para pelaku sedang memuat benur yang telah dibungkus dengan plastik berwarna hitam ke dalam mobil yang telah disiapkan pelaku.
“Jadi rumah tersebut digunakan sebagai safehause, atau persinggahan sementara benur sebelum kembali dikirim,” ungkap Sigit.
Petugas langsung melakukan penggrebekan. Sedangkan para pelaku tidak berkutik.
Setelah digeledah, petugas menemukan 36 boks styrofoam berisikan benur sebanyak 108 ribu.
Sedangkan 4 orang tersangka yang diamankan berinisial Ad, RI, IAN, dan BU.
Dari informasi yang didapat, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga, Ad berperan sebagai koordinator lapangan di Kota Jambi.
Dari keterangan Ad, benur tersebut tadinya dibawa dari Provinsi Lampung menuju Provinsi Jambi.
Selanjutnya, setibanya di Jambi ribuan benur ilegal tersebut, diterima oleh tersangka Ad.
Selanjutnya, Ad juga menjelaskan, bahwa dari koordinator mendapatkan upah sebesar Rp7 juta dari biaya operasional sebesar Rp12 juta, dalam sekali pengiriman benur.
Tidak hanya itu, petugas juga turut amankan 1 unit mobil jenis Mitsubishi L 300 Nomor Polisi (Nopol) BH 8486 HC dan 1 unit mobil Inova Reborn warna silver Nopol BH 1452 NH.
Untuk diketahui, pada waktu bersamaan, jajaran Reskrim Polresta Jambi juga mengamankan 135 ribu benur dengan 5 pelaku yang berasal dari Sumatera Selatan.
Pelaku dan barang bukti diamankan di sekitar wilayah Paal 10, Kota Jambi.
Dari dua TKP tersebut, bila dijumlahkan keseluruhan benur tersebut sebanyak 204 ribu benur.
Dan bila ditotal nilainya sebesar Rp25 miliar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Polda Jambi. (Nan)