Polda Babel Gerebek Gudang Penimbunan 42.000 Liter BBM Solar Subsidi, 5 Orang Ditangkap
Pangkalpinang | Kasus penyelewengan BBM solar sering terjadi dan melibatkan penimbunan, penjualan kembali dengan harga lebih tinggi, atau pembelian ilegal menggunakan barcode palsu. Pelaku membeli solar subsidi dari SPBU, lalu menjualnya kepada industri atau konsumen lain secara tidak sah, yang merugikan negara dan mengganggu pasokan subsidi.
Penegakan hukum menindak pelaku berdasarkan UU tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang besar.
Aparat Kepolisian melakukan penggerebek sebuah Gudang Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K, M.H., mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan disebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM Subsidi dan tanpa dokumen yang sah termasuk beberapa mobil milik dari PT. Bangka Perkasa Energy.
“Ya, disana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ungkap Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah.
Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan bahwa, selain puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, Tim Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan 5 orang digudang tersebut yakni berinisial DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya diamankan disana (gudang) termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” jelas Kabid Humas Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel itu juga menjelaskan kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan digudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita BBM tanpa dokumen sah, serta sejumlah kendaraan modifikasi milik PT Bangka Perkasa Energy, pada Sabtu (15/11/2025) dini hari.
Aparat Kepolisian telah “Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tanki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” kata Fauzan saat ditemui di Mapolda Bangka Belitung, Minggu (16/11/2025).
Selain BBM subsidi tanpa dokumen yang sah, tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus juga mengamankan lima terduga pelaku di lokasi.
Mereka adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, BS dan IP selaku sopir truk, serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ungkap Fauzan.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menggerebek gudang dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” sebut dia.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tanki, serta 42 ton BBpenyidika telah diamankan di Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucap Fauzan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi serta hasil olahan. Ancaman pidana bagi mereka adalah 5-6 tahun penjara. (Red)





