Polsek Langsa Barat, Amankan Seorang Tersangka Pembobol Rumah

Aceh |Radarbangsatv.com – Satuan reserse kriminal (sat-reskrim) polsek langsa barat, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku (tersangka) pembobol rumah di perumahan bhayangkara dusun mutiara indah desa alue dua kecamatan langsa baro kota langsa selasa 25/10/2022.

Kapolres langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusatoro, SH. SIK. MH melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto. SH menjelaskan, tersangka AS (25). Pekerja bangunan warga jalan gajah mada LK IX desa tunggurono kecamatan binjai provinsi sumatera utara/ perumahan bhayangkara dusun mutiara indah desa alue dua kecamatan langsa baro kota langsa

Bacaan Lainnya

Diungkapkannya, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan polisi nomor:LP/76/X/2022/ SPKT/POLSEK LANGSA BARAT /POLRES LANGSA /POLDA ACEH tanggal 23 oktober 2022.

Polsek langsa barat menerima laporan, langsung mencari informasi.

Selanjutnya, datang ke lokasi menemukan kondisi pintu rumah rusak dan rumah berantakan. Saat dicek beberapa barang barang yang hilang atau di curi 1 (satu) unit laptop 14 Inci merek acer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Anggota jaga dan anggota piket bersama unit resktim polsek langsa barat, melakukan olah tempat kejadia perjara (TKP) di lokasi tempat kejadian dan pada saat dilakukan oleh tkp ditemukan barang bukti satu laptop 14 inci merek acer warna hitam milik korban di atas lemari gantung rumah kosong yang sedang di buat sama tersangka yang bersebelahan dengan rumah milik korban.

Saat itu, tersangka diintrogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Sabtu tanggal 22 oktober 2022 sekitar pukul.20.30.wib dengan cara memanjat dari tembok samping rumah korban. Kemudian pelaku (tersangka) merusak kunci pintu dapur rumah korban dengan menggunkan alat bantu yaitu kunci besi yang sudah tersangka sediakan.

Setelah pintu terbuka selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menuju ke kamar belakang dan mengambil laptop milik korban dan selanjutnya membuka lemari dan ditemukan sejumlah uang sebesar Rp.3.300.000 di tengah-tengah baju.

“Setetelah melakukan penyidikan tim opsenal langsung, menangkap pelaku dan membawa langsung ke polsek guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku (tersangka) kasus penjambretan. Diikenakan pasal 365 subs 363 KUHPidana,”tutup kapolsek langsa barat.

(Bung karo-karo purba/Bobon humas polres langsa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *