Polrestabes Surabaya Ungkap Ratusan Kasus Narkoba Dalam Empat Bulan Terkhir

Surabaya-|radarbangsatv.com Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, pada Jumat (07/02/2025).

Kombespol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram
dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.

“Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, saat Pres Release di Mapolrestabes Semarang.

Kasus Menonjol: Penangkapan Kurir Narkoba dengan Hampir 1,5 Kg Sabu

Kombespol Luthfie menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

“Kemudian pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” tandasnya.

Kombespol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Kasus Kedua: Pengangguran Simpan Ribuan Ekstasi di Kos-Kosan

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya. Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

“BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi. Berbeda dengan IS, BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.

“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.Surabaya – Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, mengindikasikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan pada Jumat (07/02/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, serta ekstasi sebanyak 10.850 butir. Selain itu, ada juga pil koplo sebanyak 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram, dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam sebanyak 1 butir.

“Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Kapolrestabes Surabaya dalam siaran pers di Mapolrestabes Semarang.

Kasus Menonjol: Penangkapan Kurir Narkoba dengan Hampir 1,5 Kg Sabu

Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah penangkapan IS (35), seorang kurir narkoba asal Madiun yang bekerja di percetakan. Kombespol Luthfie menjelaskan, pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dalam ransel hijau miliknya, polisi menemukan 1.498,36 gram sabu.

IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar. Meski begitu, hasil tes urin menunjukkan bahwa dia tidak mengonsumsi narkoba. Polisi menduga bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Kasus Kedua: Pengangguran Simpan Ribuan Ekstasi di Kos-Kosan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menyebutkan kasus besar lainnya yang terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya. Di sana, polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.

“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkas(rohma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *