Polres Mojokerto Amankan 500 Gram Sabu dan 22.000 Pil Koplo

Polres Mojokerto, melaksanakan kegiatan rilis ungkap kasus Narkoba, dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 di Mapolres Mojokerto. (Foto: Istimewa)

Mojokerto l RadarbangsaTV.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto dan juga Polsek Jajaran,  melaksanakan kegiatan rilis ungkap kasus Narkoba, dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021, Kamis (3/6/2021) di Mapolres Mojokerto, Polda Jatim.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, disini kami menginformasikan kepada rekan-rekan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Bacaan Lainnya

Ada sejumlah 94 laporan polisi tertangani yang kaitannya, dengan tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang diindikasikan rata-rata merupakan Bandar Narkotika.

“Dari 94 laporan polisi yang tertangani disini, ada 2 kasus menonjol yang kita rilis pada hari ini yaitu, penangkapan pada tanggal 28 Mei tahun 2021, kita mengamankan sejumlah 22.000 butir pil koplo dengan tersangka berinisial R dan juga S,” ujar Dony.

Lebih lanjut Dony mengatakan, dari hasil keterangan yang kami dapat dari proses pemeriksaan, tersangka R menerima barang dari tersangka S, sejumlah 50.000 butir pil koplo, di mana sebanyak 28.000 butir pil koplo sudah terjual di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif ke wilayah-wilayah se-Kabupaten Mojokerto dan tertangkaplah tersangka R pada tanggal, 28 Mei 2021. Lokasi penangkapannya di daerah kos-kosan di desa Jabon Mojoanyar,” pungkas Dony.

Dari keterangan R, barulah kita berangkat untuk pengembangan menangkap tersangka berinisial S.

Di mana tersangka berinisial S ini menerima barang yang masih dalam proses penyelidikan, dan pengembangan, dan masuk dalam daftar pencarian orang dari Polres atau dari Satresnarkoba Polres Mojokerto.

“Kemudian untuk kasus kedua yang menonjol adalah pengungkapan 500 gram sabu. Di mana tersangka yang diamankan berinisial I, sudah melakukan tiga kali menerima barang dari luar daerah, dan atau pun juga luar provinsi. Barang tersebut berasal dari Aceh Lhokseumawe. Untuk lokasi penangkapannya berada Jalan Pesawahan, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Barang bukti dikelabui dengan memasukkan ke dalam tape recorder atau CD yang ada di komputer,” tutup Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *