Polres Bangka Barat, Ungkap Tindak Pidana Narkoba

BANGKA BARAT I Radarbangsatv.com -Kasat Narkoba Iptu Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, melakukan konferensi pers Operasi Antik Menumbing 2021 di depan kantor Sat Reskrim Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, selama 12 hari pelaksanaan terhitung dari tanggal 01-12 Maret 2021, Satres Narkoba Polres Bangka Barat, selama Operasi Antik mulai tanggal 01 Maret sampai 12 Maret  2021, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap, sebanyak 4 kasus dengan rincian Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni,  Kecamatan Muntok 1 (satu) kasus, TKP Kecamatan Parittiga 1 (satu) dan Kecamatan Tempilang 2 (dua) kasus.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat bruto 15,16 gram.

Dengan jumlah tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dengan jenis kelamin laki-laki.

Sehingga Polres Bangka Barat, mengungkap kasus sebanyak 3 TO dan 1 non TO.

FT (18) , laki-laki, pekerjasn buruh harian,  agama Islam, alamat Kp. Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RF (30), laki-laki, pekerjaan buruh harian,  agama Islam, alamat Jalan Raya PKP-Muntok, Km. 47, Desa Tiang Tarah, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka Barat,.

RW (37), laki-laki, pekerjaan buruh harian, agama Islam, alamat Dsn. Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

HS (53), laki-laki, pekerjaan buruh harian, agama Budha, alamat Dsn. Sungai Tanggok, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan
dengan total keseluruhan berat bruto 15,16 gram, 8 plastik klip bening ukuran besar yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu. 2 (dua) plastik klip bening kosong ukuran sedang. 1 bungkus kotak rokok merk Djitoe Bold yang sudah kosong. 1 unit hand phone Nokia, 1 unit hand phone Nokia warna hitam.1 unit hand phone L52X warna silver.1 unit hand phone merk Vivo warna merah hitam. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna silver tanpa Nopol.1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat.
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dan 1 lembar tisu warna putih serta sepeda motor Honda Vario,” jelas Kasat Narkoba Iptu Umar Dani.

Adapun pasal yang diterapkan menurut Kasat Narkoba Iptu Umar Dani yakni, Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Diky Pratama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *