Polisi Mojokerto Amankan Pelaku Kasus Upal Asal Jombang Hingga Kades Asal Nganjuk

Mojokerto | Radarbangsatv.com – Polisi Alhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 40 Juta di Wilayah Hukum Polres Mojokerto. Selain menangkap seorang yang diduga menjadi pengedar upal, polisi juga mengamankan seorang kepala desa asal Nganjuk yang terlibat dalam kasus upal tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran uang palsu sebesar Rp 40 juta rupiah. Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa banyaknya peredaran upal pecahan Rp 100 ribu di wilayah Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Kemudian tim gabungan Polres Mojokerto bersama Polsek Dlanggu langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas mengamankan seorang pria bernama Setyawan (46) warga Dusun Tukangan, Desa/Kecamatan Gudo, Jombang,” kata Dony kepada wartawan, Senin (1/3).

Pelaku diamankan di Dusun Pekingan Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu pada Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Dony, pelaku menawarkan upal kepada orang lain dengan perbandingan 1 dibagi 5 sebanyak Rp 40 juta pecahan Rp 100 ribu.

Setiap Rp1 juta uang asli akan ditukar dengan uang palsu senilai Rp5 juta. Dan dalam setiap transaksi, pelaku pengedar upal ini mendapatkan keuntungan 20 persen sesuai nilai transaksi.

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini telah diedarkan ke masyarakat dengan cara diselipkan bersama uang yang asli.

“Dari hasil pengembangan, ada beberapa warga yang kita amankan. Salah satunya adalah kepala desa di wilayah Kabupaten Nganjuk,” terang Dony.

Kepala desa asal Nganjuk beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Polda Jatim. Saat ini sudah dilakukan penahanan serta pengembangan oleh Polda Jatim.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp50 miliar. (Tim9).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *