Jombang l RadarbangsaTV.com – Dunia Pendidikan tercoreng akibat ulah para oknum penyelenggara di Sekolah MAN 6 Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Dengan surat yang diedarkan dan ditandatangani oleh Ama Noor Fikry Ketua Komite Sekolah MAN 6 Mojoagung, lewat group Whatsapp tertanggal, 29 Mei 2021.
Melayangkan Surat Konfirmasi kepada seluruh Wali Murid yang belum melunasi Dana Pengembangan Pendidikan (DPP), kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dengan sebutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), untuk segera dilunasi.
Sebelum mengikuti kegiatan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), di tanggal 2 Juni 2021.
SG (nama samaran), seorang Wali Murid mengeluhkan tentang tidak bisa membayar DPP atau bisa dikatakan Sumbangan SPP, kini ditagih oleh Ketua Komite, untuk segera melunasi sebelum dilaksanakan kegiatan AKM, di tanggal 2 Juni 2021 bulan sekarang ini.
“Lah percuma Mas, Disiarno nang berita TV lek bu Khofifah Gubernur Jawa Timur ngomong Sekolah SMA utowo SMK Negeri iku Gratis gak bayar, contohne anakku nang sekolah MAN 6 Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, iki sek bayar Mas.”
” Yaa percuma Mas, disiarkan berita di televisi kalau Ibu Khofifah Gubernur Jawa Timur, bicara sekolah SMA atau SMK Negeri itu gratis tidak bayar, contohnya anak saya di Sekolah MAN 6 Mojoagung ini, masih bayar Mas,” keluhan SG dengan bahasa khas daerah Mojoagung ke awak media JejakkasusTV.com
“Anakku kelas sepuluh iku yoo duwe tunggaan 6 wulan, lah saiki yoo ngono mas ono tunggaan mulai wulan juli sampai juni rolas wulan Mas.”
” Anak saya kelas sepuluh itu belum bayar 6 bulan, sekarang ya gitu Mas masih belum bayar mulai bulan Juli sampai bulan Juni, 12 bulan Mas,” ungkap SG, karena tidak bisa membayar.
Sementara pihak sekolah saat dikonfirmasi media Jejak Kasus ditemui oleh,
Dodik Setyawan Security MAN 6 Jombang, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya sudah ditegaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tentang SPP atau DPP di sekolah SMA atau SMK Negeri sedarajat digratiskan sejak tanggal 7 juli 2020, atau sebelum memasuki ajaran baru tahun 2020 – 2021 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dalam keterangan tertulis.
Terkait dengan Perpres 87 tahun 2016 dan Permendikbud 75 tahun 2017, Gubernur Jatim Khofifah juga menegaskan, untuk sekolah SLTA sedarajat Negeri tidak memperbolehkan menarik sumbangan terkecuali dengan sukarela dari Wali Murid.
Perlu diketahui, bahwa Perpres Nomor 87 pasal 10 angka (2) menjelaskan penggalangan dana yang diperbolehkan di sekolah berupa sumbangan, bukan pungutan, Sementara dalam pasal 1, dijelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan terletak sifat sukarela dan tidak mengikat.
Pungutan bersifat ditentukan dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sementara berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah MAN 6 Jombang belum bisa ditemui Jejakkasustv.com, sedang melanjutkan konfirmasi dan meminta tanggapan atas permasalahan ini ke lingkup Cabang Disdik Provinsi di Kabupaten Jombang dan Kemenag wilayah Jombang. (Imam/Tim 9)
WEBSITE: http://saberpungli.id SMS : 1193 CALL CENTER : 193q