Penangkapan Kasus Pengedar Sabu di Tulungagung di Sertai Melibatkan Oknum Polisi

Tulungagung | Radarbangsatv.com – Dalam sebuah pernyataan konferensi pers rilis hari ini ungkap khasus narkoba oleh Kapolres Tulungagung,Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si.mengumumkan penangkapan pengedar sabu yang dianggap signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Tulungagung. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi polres Tulungagung lewat satnarkoba Tulungagung.29/04/2024

Menurut pernyataan tersebut, pengedar sabu yang ditangkap diyakini sebagai salah satu tokoh utama dalam jaringan perdagangan narkoba yang meresahkan masyarakat.

Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan jumlah besar barang bukti.
Dari penguasaan tersangka BAYU TRISNAWANTO,Alias PLOLONG Bin Alm. KARJONO petugas berhasil menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya & 251,17 gram.

Sebuah HP Redmi warna biru dengan simcard simpati dengan nomer 08213296-214, Sebuah timbangan digital merk Constan, Sebuah buku catatan, 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4×6 cm. 1 (satu) pak plastik klip ukuran 5×8 cm, 2 (dua) buah lakban plastik merk Fragile, Sebuah solasi plastik bening, Sebuah buku rekening Bank BCA, Sebuah tas cangklong kecil warna hitam merk Eiger, Uang tunai Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah), Sebuah tas cangklong merah merk Mitra dan membokar jaringan kompleks di balik peredaran narkoba tersebut.

Teuku Arsya khadafi juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak terkait yang terlibat dalam operasi penangkapan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus berjuang melawan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara.
Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua warga negara.Paparnya

Lebih lanjut Teuku Arsya Selaku Kapolres menjelaskan “Selain itu juga ada oknum anggota polisi polres Tulungagung terlibat dalam kasus ini. Dalam pengembangan tersangka AM,maka ditemukan lah DWS seorang anggota kepolisian polres Tulungagung ,yang saat ini sudah di lakukan pengamanan oleh kasi propam,dan telah melakukan pemeriksaan”.Tegasnya

berdasarkan hasil peneriksaan bahwa mereka sudah menggunakan bersama, Namun dari hasil pemeriksaan Dari AM dan DWS hasilnya negatif,namun AM dikenakan pasal 112 UU no 2 tahun 2009,sedangkan saudara DWS sama juga dengan pasal 112 dan pasal 27,saat ini saudara DWS kami tempat kan di tempat kusus dikarenakan selain di kenakan pasal soal strokopika,juga akan dikenakan pasal internal kepolisian yaitu terkait dengan kode etik serta hukuman lebih berat jelas pungkas nya.(Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *