NGANJUK, WartaBangsa.id – Nekat nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial YA (37) warga asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Pria yang sehari-hari sebagai pedagang buah ini ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Lawu Kendal, Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat 29 Januari 2021 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Roni Yunimantara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Saat kita gerebek, tersangka tak bisa mengelak saat kami menemukan sejumlah barang bukti pada dirinya,” katanya, Jumat (29/1/2021) malam.
Barang bukti tersebut, rinci AKP Roni, di antaranya 2 buah plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 30,74 gram dan 5,19 gram.
Juga 2 buah bekas bungkus atau kemasan kopi, sebuah bekas bungkus rokok, 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol S-3809-WP warna hitam.
Kepada polisi, lanjutnya, tersangka mengaku hanya ditugasi mengirim pesanan narkotika ke seseorang yang berada di Nganjuk. Saat ini, pihaknya mengatakan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemesan sabu-sabu yang disebut-sebut tersangka.
“Pengakuannya, barang terlarang itu dia dapat dari seseorang berinisial YT dari daerah Gresik. Saat ini kami masih memburunya,” jelas Roni Yunimantara.
Akibat perbuatannya, tersangka YA terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ar/rbtv)