Ormas LMP Dampingi Nelayan Desa Mapur “Tolak KIP di Laut Tuing”

Ketua Harian LMP Babel Musda dan Kadensus LMP Zega. (Foto: Tim RB TV Babel)

BANGKA I Radarbangsatv.com – Tuntutan masyarakat Desa Mapur dan Tuing, menolak akan beroperasinya Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Laut Tuing dan sekitarnya, dalam Daerah Usaha (DU) 1555.

Hadir dalam kesempatan itu Perwakilan dari Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Bangka dan Perwakilan Markas Daerah (Mada) LMP Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Dan mendengar secara langsung aspirasi masyarakat Desa Tuing dan Mapur yang diwakili Kadus Mapur Naga Cidera alias Ogah, Kamis (23/4/2021).

Ogah menyatakan masyarakat Mapur dan Tuing, serta para nelayan dari kedua desa tersebut, jelas menolak akan beroperasinya KIP di perairan Laut Tuing dan sekitarnya.

“Sesuai dengan pernyataan sikap mereka yang dituangkan juga dalam surat mereka ke Pihak PT Timah Tbk, dengan tembusan ke pemerintah daerah dan Presiden Republik Indonesia (RI),” kata Ogah.

Sebelumnya kata Ogah, pihak PT Timah Tbk, sudah mengadakan pertemuaan
di Balai Desa Tuing.

Tapi dari pihak nelayan dan masyarakat menolak keras, adanya pertambangan di laut tersebut.

Kami juga telah memberitahukan surat penolakan, dan sudah kami tembuskan
ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Gubenur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, DPRD Kabupaten Bangka, Camat Kecamatan Riau Silip, Kapolsek Riau Silip, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

“Semoga surat kami ini, ditindaklanjuti,” harap Ogah.

Ketua Harian LMP Musda dan Kadensus LMP Zega mengatakan, kami dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) LMP, siap mendampingi dan megawal, aspirasi dari masyarakat nelayan Desa Tuing dan Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penambangan oleh KIP di laut, itu akan berdampak buruk, bagi hasil tangkap nelayan, dan sektor pariwisata yang selama ini telah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

Ditegaskan Musda danĀ  Zega, Ormas LMP siap mengawal, dan mendampingi aspirasi masyarakat.

“Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Zega. (Tim RB TV Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *