Gorontalo l RadarbangsaTV.com – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan Polda Gorontalo resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian kepada oknum Polisi Brigpol YS pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak dibawah umur.
“Brigpol YS, telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri dan ditolak,” kata Wahyu, Kamis (29/12/2022) di Gorontalo.
Menurut Wahyu, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi YS, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,
“Brigpol YS terbukti secara sah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 Huruf C angka 3 dan/atau pasal 13 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Wahyu.
Sejak awal munculnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Brigpol YS ini, kata Wahyu, sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidana nya.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya, baik sanksi Kode Etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, disamping proses pidana juga sudah berjalan,” kata Wahyu.
“Dengan adanya keputusan PTDH tersebut, status YS bukan lagi anggota Polri,” imbuh Wahyu. (Redaksi)