SUMATERA BARAT I Radarbangsatv.com – Aksi mengejutkan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Beberapa orang narapidana (napi) laki-laki dan perempuan berbaur dan asyik berjoget TikTok, hingga videonya viral.
Akibat kejadian itu, dua pejabat Lapas diberhentikan seketika.
Viral di media sosial tiga video yang memperlihatkan narapidana wanita berjoget ria di Lapas.
Video itu viral pertama kali di akun Facebook Karantina Pariaman yang diunggah pada 23 Maret 2021 lalu.
Ironisnya, narapidana wanita itu berjoget bukan sesama wanita saja, namun menyelip seorang narapida laki-laki.
Pastikan ada sanksi
Menanggapi beredarnya video tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021). Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar Andika Dwi Prasetya memastikan akan memproses secara tegas.
Jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan di Lapas II B Pariaman, sanksi akan dijatuhkan.
Meski membenarkan bahwa video itu memang terjadi di Lapas Pariaman, namun dia masih memastikan kapan peristiwa itu terjadi.
“Ada yang bilang Juni 2021 dan ada juga Januari 2021. Ini yang kita periksa lebih lanjut,” tutur Andika.
Menyusul viralnya video TikTok yang dilakukan narapida di Lapas, dua pejabat yang bertanggung jawab atas Lapas II B Pariaman diberhentikan sementara.
Mereka ialah, Kepala Lapas (Kalapas) Eddy Junaidi dan Kepala Pengamanan Lapas Rizky Pratama.
Pemberhentian ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. “Mereka dinonaktifkan sementara dan ditarik ke Kanwil,” jelas Andika.
“Ini untuk pemeriksaan kasus itu,” tegas Andika.
“Makanya kami periksa dan nonaktifkan sementara Kalapas dan kepala pengamanannya,” imbuh Andika.
Napi juga diperiksa
Tak hanya petugas Lapas, sejumlah narapidana pun juga menjalani pemeriksaan untuk memperjelas kasus video TikTok ini.
“Ada beberapa orang yang diperiksa dari lapas. Termasuk juga warga binaan pemasyarakatannya,” kata Andika.
Andika mengaku, akan memeriksa secara teliti hingga kasus ini terkuak seluruhnya.”Jika ditemukan pelanggaran, Kemenkumham Sumbar, siap menjatuhkan sanksi,” tegasnya. (Tim RB TV)