LUMAJANG|Radarbangsatv.com – Satuan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, di dalam rumah terlapor (inisial N, usia 42 tahun), asal Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Senin, 3 Mei 2021, sekitar pukul 05.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kaleng rokok ‘Gudang Garam’ berisi 13 buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat sabu, 4 buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi sabu, dengsn berat kotor:
1). 2,58 Gram
2). 2,58 Gram
3). 0,22 Gram
4). 0,22 Gram
Kemudian juga sebuah dompet ‘TOKO MAS AYU’ berisi 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu, dengan berat kotor 0,28 Gram, 3 bendel plastik klip ukuran sedang, 3 buah pivet kaca, 6 buah sendok takar Shabu, 1 buah HP merek Samsung warna hitam, nomor simcard 082334062011. Total keseluruhan jumlah berat kotor sabu sebanyak 5,58 gram.
Modusnya tersangka ditangkap petugas, karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, dengan sengaja menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dalam hal ini, terlapor/tersangka ditangkap di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas di dalam kamar terlapor/tersangka.
Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya milik tersangka/terlapor.
Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang. (HMS/RJ)