Majelis Hakim PN Bangkinang Meminta Kasus yang Dilaporkan ke MK agar Pelapor Menandatangani Surat Klarifikasi

Pengadilan Negeri Bangkinang. (Foto: Rd)

PEKANBARU l Radarbangsatv.com – Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, inisial FD meminta kepada pelapor, agar pelapor terkait Ketua PN Bangkinang dan kawan-kawan meminta, agar pelapor ke Pengadilan Tinggi Riau, untuk menandatangani surat bukti klarifikasi atau disingkat dengan BA, melalui via ponselnya di nomor HP +62821-1222-6XXX.

Terkait laporan pelapor pada sidang dakwaan pada Kamis, 4 Febuari 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Ketua Pimpinan Sidang PN Bangkinang inisial R tidak memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban atau pelapor, terhadap kasus yang terjadi pada diri pelapor tersebut, Rabu (5/5/2021).

AR melaporkan Majelis Hakim Ketua Pimpinan Sidang PN Bangkinang, akibat dari pembacaan sidang dakwaan tersebut, tidak diizinkan korban memberikan keterangan saksi untuk tambahan, karena saksi lupa, saksi meminta izin untuk memberikan keterangan tambahahan, namun ditolak oleh Majelis Hakim Ketua Pimpinan Sidang PN Bangkinang inisial RM tersebut.

Akibat dari itu korban merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan haknya untuk memperjelas apa semua sebelumnya yang sudah terjadi, dan apa yang dirasakan sama korban, dan keluarganya, pada saat itu.

Namun kesaksian tidak diberikan kebebasan yang sepenuhnya, sesuai dengan apa yang sudah diatur seperti yang sudah ada dalam KUHAP pasal 98 ayat (1).

Namun, Majelis Hakim, tidak memperbolehkan dirinya menjelaskan,  bahwa ada sedikit yang lupa dia sampaikan, namun hakim menolak hal tersebut.

Padahal Majelis Hakim tersebut, tidak boleh menolak saksi korban untuk memberikan keterangan tambahan.

Karena sebagai mana Majelis Hakim itu, harus bersikap adil dan bijaksana.

Korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan, keterangan sebagai saksi.

”Untuk memberikan keterangan terkait dengan adanya hubungan dengan perkara tersebut, yang sedang dilakukan persidangannya itu, seperti yang sudah diatur dalam KUHAP pasal 98 ayat (1).

Korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan informasi dalam persidangan tersebut.

Sesuai yang mana sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 98 ayat (1) bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka Majelis Hakim Ketua Sidang atas permintaan orang lain tersebut, dapat menetapkan untuk menggabulkan perkara gugatan.

Korban merasa diperilaku tidak adil dalam pembacaan sidang dakwaan tersebut.

Korban memintai izin kepada Majelis Hakim R, Ketua Pimpinan Sidang, untuk memberikan/menjelaskan, kalau korban ada sedikit lupa untuk memberikan keterangan tambahan, terkait kesaksian dalam sidang perkara yang menimpa, terhadap diri korban tersebut.

Namun Majelis Hakim, tidak memperbolehkan dirinya (korban) untuk menjelaskan, bahwa ada sedikit yang lupa di dalam memberikan keterangan saksi tersebut.

“Malah hakim menolak hal tersebut,  dengan alasan kamu tadi sudah memberikan kesaksian,” tegas R.

Padahal Majelis Hakim tersebut, tidak boleh menolak saksi korban/saksi pakta, untuk memberikan keterangan tambahan, karena sebagai mana Majelis Hakim itu, harus bersikap adil dan bijaksana.

Terhadap hak Korban, berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan, keterangan sebagai saksi.

Untuk memberikan keterangan terkait dengan adanya hubungan dengan perkara tersebut.

Yang sedang dilakukan persidangannya itu, seperti yang sudah diatur dalam KUHAP pasal 98 ayat (1). Berbunyikan korban berhak untuk mendapatkan kebebasan menyampaikan informasi dalam persidangan tersebut.

“Sesuai yang mana sudah diatur oleh KUHAP dalam Pasal 98 ayat (1) bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu pemeriksaan pidana oleh PN menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka Majelis Hakim Ketua Sidang atas permintaan orang lain tersebut, dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan,” jelas A.

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 76/KMA/SK/VI/2009. Pelapor berhak untuk mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan di PN tersebut.

“Maka kami selaku keluarga besar dari pihak korban, meminta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), atau instansi seperti,  Ombudsman RI dan Kepresidenan RI,  terkait atas ketidak bijakan yang dilakukan oleh Hakim Ketua Pimpinan Sidang di PN Bangkinang tersebut, agar mengevaluasi kenerja Hakim Ketua Pimpinan Sidang pada Kamis, 4 Febuari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, yang dilakukannya kepada hak korban tersebut,” tutup korban. (Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *