Mafia BBM Solar Di SPBU 451.15 Winong Cirebon ditangkap, LSM Gmicak Monitoring Polisi Amankan BB Mobil Box Colt diesel No Pol AA 8755 BE

LSM Gmicak Monitoring Penangkapan Mafia BBM Solar Di SPBU 451.15 Winong dengan BB Mobil Box Colt diesel No Pol AA 8755 BE- oleh Polresta Cirebon

Cirebon | Penangkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar di SPBU 451,15 Winong Cirebon. Pada hari kamis 11 Desember 2025. Kiraan pukul 10:30 WIB. Menjadi perhatian khusus bagi masyarakat.

Penangkapan tersebut menurut keterangan dari TD pengawas SPBU 451-15 winong penangkapan itu oleh kanit Tipidter Polresta Cirebon.

“TD pengawas SPBU mengatakan kepada team investigasi media siber jejakkasustv.com dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
Katanya “ia Cuma tahu ada dua anggota Polisi saja. “Katanya TD,

Penangkapan itu kiraan pukul 10:30 WIB Siang hari, mobil box putih no pol AA 8755 BE. sedang mengisi BBM berjenis solar subsidi di salah satu SPBU 451-15 winong. kabupaten cirebon. Provinsi Jawa barat.

“Kata TD, Pada waktu penangkapan tersebut kanit Tipidter mendatangi TD pengawas SPBU
Untuk meminta izin untuk membawa inisial DMS salah satu karyawan SPBU 451-15 winong untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Tipidter (Tindakan Pidana Tertentu) dugaan kasus penyalahgunaan BBM dan lalu mobil box colt disel no pol AA 8755 BE. Berserta sopir (driver) dan karyawan SPBU tersebut di bawa untuk diamankan di Polresta cirebon.
Kamis 11 Desember 2025.

Menurut katanya TD anggota kepolisian sewaktu penangkapan itu tidak menyodorkan surat penangkapan melainkan hanya menujukan sebuah foto mobil tersangka dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM saja dan minta izin untuk membawakan karyawan kerja SPBU ke polresta cirebon. “Kata TD, Jumat 12 Desember 2025. Kiraan pukul 19:38 WIB.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
Mengutip dari tindakan Pidana penyalahgunaan ( penimbunan ) BBM migas dan tindakan Pidana pembiaran.

“Pembiaran SPBU menjual BBM secara tidak benar (misalnya membiarkan penimbunan atau kecurangan takaran) Bisa dijerat dengan pasal 53 huruf C undang-undang migas tentang penyimpanan tanpa izin. Jika SPBU tersebut memfasilitasi terjadinya penimbunan.

Atau pasal 55 undang-undang migas. Jika terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta pasal 62 ayat 1 huruf A undang-undang perlindungan konsumen jika curang takaran, dengan ancaman Pidana penjara dan denda besar bagi pelaku dan SPBU yang terlibat kasus tersebut,

“Dasar Hukum & sanksi : Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas ( undang-undang minyak dan gas bumi) pasal 53 huruf C setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha. dipinda penjara maksimal tiga (3) dan denda maksimal Rp 30 miliar rupiah, berlaku pagi SPBU yang membiarkan untuk membeli menimbun BBM subsidi,

“Pasal 55 (juncto pasal 53) pelaku penyalahgunaan (termasuk yang memfasilitasi) BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal enam (6) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar rupiah.

Sedangkan pasal 54 menjerat pelaku pemalsuan BBM undang-undang nomor 8 tahun 1999. Tenang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat (1) huruf A. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi standar (misalnya takaran BBM tidak sesuai) ancamannya Pidana penjara maksimal lima (5) tahun. Dan denda Rp 2 miliar rupiah,

“Peran: SPBU dalam, ” Pembiaran, jika SPBU tersebut sengaja memberikan kesempatan. Sarana atau membantu agar pihak lain melakukan penyimpanan/penimbunan BBM ilegal. SPBU tersebut sebagai pembantu tindakan kejahatan dan akan dijerat pasal 56 KUHP selain pasal tertuang di atas,

“Dalam artinya: “pembiaran, ini bukan hanya soal tidak mencegah, tetapi jika SPBU memfasilitasi atau ikut serta dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi atau curang takaran mereka bisa dikenakan sanksi berat sesuai undang-undang migas dan perlindungan konsumen,
” Kutipan Kitab KUHP.

Team investigasi jejakkasustv.com.
Sewaktu mendatangi tipidter ( tindakan Pidana tertentu) jumat 12 Desember 2025. Kiraan Pukul 17:00 WIB. Untuk mempertanyakan keterkaitan dugaan kasus tindakan Pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dan dugaan kasus pembiaran SPBU.
Kanit tipidter tidak ada di tempat. Keterangan dari anggota yang sedang petugas di tempat.

“TD pengawas SPBU 451-15 Winong, sewaktu team investigasi mempertanyakan CCTV di SPBU untuk bukti pantauan pengisian BBM. “Ia, mengatakan dengan dalih CCTV-nya sedang lagi rusak.
Dan ” Ia, sewaktu ditanyakan jabatan sebagai apa di SPBU “ia, menjawab sebagai manajer dan pengawas lapangan juga, ” Imbuhnya,

Dan keterkaitan soal karyawan SPBU inisial DMS dan sopir mobil box no pol AA 8755 BE, yang di bawa ke tipidter polresta cirebon pada Kamis 11 Desember 2025 itu, sampai saat ini jumat 12 Desember 2025. belum balik masih di tahan di polresta cirebon, “kata TD. Baliknya menunggu pemilik mobil datang ke polresta jadi karyawan atas nama inisial DMS itu sebagai penjaminan dulu sebelum selesai proses nya, ” Tutup TD,

” Dugaan ada apa dibalik semua ini, Team investigasi sudah berupaya untuk mencari keterangan data-data. agar berita berimbang sampai berita ini diterbitkan. *Team 9*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *