MOJOKERTO l Radarbangsatv.com – Mi (55) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Lingkungan Kemasan, RT 05 RW 01, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim), terancam masuk bui.
Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan Iis Suliyani (37) warga Lingkungan Kemasan, RT 04 RW 01, Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto,Provinsi Jatim.
Mi dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Iis Suliyani yang terjadi pada hari Jum’at, 5 Maret 2021 Pukul 17.00 WIB.
Dalam catatan Laporan Polisi (LP), pada tanggal 5 Maret 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, sekembalinya pelapor menjemput anak pelapor dari mengaji melewati Lingkungan Kemasan, RT 04 RW 01, Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, yang tanpa alasan jelas dari terlapor, dan secara tiba-tiba terlapor memukul pelapor dengan menggunakan sapu lantai mengenai lengan pelapor, punggung pelapor dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Selanjutnya antara pelapor dan terlapor yang ribut, akhirnya dipisah oleh beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut.
Setelah pelapor berteriak, akhirnya pelapor dijemput oleh suami pelapor dan dibawa pulang.
Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, dengan Nomor LP- B/77/V/ RES.1.6/2021/RESKRIM/SPKT Polres Mojokerto Kota (Jatim).
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, korban sudah mendatangai Polresta Mojokerto, dengan perkara diadukan (delik aduan), dan beberapa saksi sudah di periksa.
Dan juga telah diberitakan pewarta88.com. dengan judul Korban Penganiayaan Datangi Kantor Bersama LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadipan (GAKK, Sambat Lamanya Proses Hukum. (Tim MIO)