Radarbangsatv.com l BANDUNG – Sempat viral di media sosial terkait pemerasan dengan kekerasan yang terjadi terhadap sopir truk, yang terjadi di Jalan Raya Laswi Ciparay, Kampung Jongor, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Polisi berhasil menangkap enam pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi Minggu, 21 Maret 2021 sekira pukul 01.45 WIB.
“Jadi kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas, dan tiba-tiba distop oleh para pelaku,” ujar
Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/3/2021).
Tersangka AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
Di mana pada saat itu para tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang sebagai sopir salah satu expedisi hanya memberi Rp. 20 ribu.
“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp. 20 ribu, korban dipukul. Untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” ungkap Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Dengan adanya laporan dan keterangan dari penanggungjawab expedisi, serta alat bukti CCTV tersebut.
Tim gabungan Polsek Ciparay, dan Resmob Polresta Bandung, melakukan penangkapan para tersangka, pada saat berada di rumahnya masing-masing, Jumat (26/3/2021).
Terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40 cm milik pelaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka, dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman maksimal 1 (satu) tahun penjara,” tandas Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (Erdan)