Mojokerto l RadarbangsaTV.com – Pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2021, sekira pukul 06.00 wib, baru diketahui oleh saksi telah terjadi gantung diri di Dusun Wonosari Rt. 002/Rw.004, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Ditempat kejadian perkara (TKP) Di dalam kamar rumah korban, alamat Dusun Wonosari Rt. 002/Rw.004, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
VIVIANTI IRINE PUTRI, Umur 25 Tahun, (Korban) Perempuan, Islam, Wirasawasta, alamat KTP Dusun Waru Rt 006/Rw.002, Desa Waruberon, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, berdomisili tempat tinggal dirumah orang tua alamat Dusun Wonosari Rt. 002/Rw.004, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Saksi saksi antara lain:
1. DIKI BAMBANG IRAWAN (Kakak ipar korban), Umur 30 Tahun, Laki – laki, TNI, alamat Komp Yon Arhanudri-1, Rt. 003/Rw.008, Desa Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
2. JAYADI, Umur 45 Tahun, Laki-laki, Islam, Kadus Wonosari, alamat Dusun Wonosari Rt. 002/Rw. 004, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
*Pelapor atas nama: DIDIK AGUS SUSANTO (Orang tua korban), Umur 54 tahun, Laki – laki, Wiraswasta, alamat Dusun Wonosari Rt. 002/Rw. 004, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Barang Bukti (BB),
1. 1 (satu) buah ikat / tali baju motif batik warna hijau, panjang -+ 100cm.
2. 1 (satu) potong baju warna hijau yang dipakai korban.
3. 1 (satu) buah HP merk Iphone warna putih.
4. 1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam.
5. 1 (satu) buah KTP An korban (Vivianti).
Kronologis singkat:
Pada hari Senin, tanggal 07 Juni 2021, sekira pukul 06.00 Wib. Awal mula Saksi/Ibu korban (Sdri JULAIKAH) menyuruh saksi/kakak ipar (Sdr DIKI) untuk membangunkan korban (Sdri VIVIANTI). Ketika Sdr DIKI hendak membuka kamar korban, pintu kamar korban terkunci dari dalam. Lalu Sdr DIKI memberitahukan kepada Saksi / ayah korban (Sdr DIDIK) bahwa pintu kamar korban terkunci.
Ketika saksi/ayah korban mengetahui bahwa pintu kamar korban dalam keadaan terkunci kemudian saksi/ayah korban menyuruh kepada saksi Sdr DIKI untuk membuka paksa/mendobrak pintu kamar korban.
Setelah pintu kamar korban berhasil dibuka paksa, saksi Sdr DIKI melihat kedalam kamar korban, korban sudah dalam posisi tergantung (gantung diri) dijendela kamar korban dan sudah dalam keadaan meninggal dunia, korban gantung diri menggunakan alat berupa tali baju dengan panjang kurang lebih 100 cm yang diikatkan disela – sela kayu jendela kamar. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan yang diambil : Mendatangi dan mengamankan TKP; Berkordinasi dengan Identitas dan melaksanakan Olah TKP; Kordinasi dengan Puskesmas Gondang laks pemeriksaan/visum luar; Melaksanakan riksa saksi-saksi.
Keterangan dari Sdr DIDIK (ayah korban), bahwa korban sudah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri semenjak becerai dengan Suaminya. Dan apabila setiap ada permasalahan korban emosinya meluap tidak terkendali dan cenderung menyakiti diri sendiri.
Selanjutnya dari Keterangan Sdr DIKI (kakak ipar korban), bahwa korban mengalami Depresi dan ketika sedang marah korban terbiasa merusak dan melempar barang-barang yang ada disekitar korban pada saat itu.
Menurut keterangan dari dr. PRATAMA RIZKY ARDI (dokter jaga puskesmas gondang), bahwa setelah dilakukan observasi luar ditubuh korban tidak diketemukan luka akibat kekerasan. Dan bercak warna keunguan dibeberapa bagian tubuh korban merupakan akibat dari pecahnya pembuluh darah (lebam mayat) dan tidak terkena benda tumpul akibat tindak kekerasan.
Atas adanya kejadian tersebut, keluarga korban tidak menghendaki untuk dilakukan Otopsi (pemeriksaan dalam) dengan disertai Surat Pernyataan Keluarga. (Tim Sembilan)