MOJOKERTO I Radarbangsatv.com – Bertempat di Hotel Vanda Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, telah diadakan kegiatan Pembinaan Rutin tiga bulan sekali Ormas dan LSM Mojokerto.
Dalam kegiatan pembinaan Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mojokerto tahun 2021 di Hotel Vanda Trawas, Senin (10/5/2021) sore, bersama Bakesbangpol.
Tema utama setelah berbuka puasa bersama, adalah Pembahasan Tambang Galian C.
Dalam pembahasan Galian C, LSM lingkungan hidup Srikandi Mojopahit Suwarti, dan juga dari Ormas Semar (Semangat Masyarakat Relawan) yang dipimpin oleh Boyni, keduanya langsung melontarkan pertanyaan persoalan galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto, yang diduga bodong, dan merusak lingkungan hidup, hingga kini tak kunjung ada penyelesaian.
Aktifis lingkungan hidup dari Srikandi, Suwarti menyampaikan, persoalan galian C terutama di ring wilayah selatan seperti di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, hingga kini belum ada penyelesaian.
Seperti diketahui, wilayah Gondang dan Pacet adalah sebagai wilayah penyangga, apalagi di wilayah tersebut banyak kawasan wisata.
“Namun, hingga kini pemerintah kurang serius dalam penertiban,” kata Suwarti.
Menurut Suwarti, akibat galian yang tidak tertib ini.”Sumber air minum menjadi keruh, jalan menjadi licin dan yang pasti rawan longsor,” ungkap Suwarti.
Dari relawan Semar juga menyinggung soal muatan aktifitas damp truk Galian C.
“Damp truk yang bermuatan yang melebihi tonase juga perlu ditertibkan, masalahnya banyak jalan yang rusak akibat kegiatan muatan galian C di Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Didik Khusnul Yaqin, yang merupakan narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, bahwa soal galian C di Kabupaten Mojokerto, sudah jadi sororan KPK.”Hal ini sudah disampaikan KPK saat sosialisasi di Kabupaten Mojokerto tempo hari,” terang Didik.
Tambahnya, Bapenda akan diperintahkan mengirim surat ke Kementerian ESDM, yang akan ditembuskan ke KPK, baik galian yang berizin maupun yang ilegal.
Pasalnya di Mojokerto banyak ditemui tambang Galian C tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.”Dan melenceng dari titik koordinat,” tutupnya. (Red)