Pasuruan | Berawal dari tertuding mengambil jam tangan temannya sendiri kasus pengeroyokan yang menyangkut nama baik SMA Negeri Taruna Madani Pasuruan, kini mencuat dimata publik.
Insiden pengeroyokan pada hari selasa tanggal 10 juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib, dan sudah dilaporkan oleh korban di Polres Kabupaten Pasuruan dengan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : TBL/B/46/VI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/ POLDA JAWA TIMUR.
Ironisnya, kasus tersebut menjadi tanda tanya besar dimata publik sehingga, selama berjalan proses hukum di Polres Pasuruan kurang lebih sudah enam bulan tidak ada keadilan hukum buat (Tegar), korban pengeroyokan yang menimpah anak kandung dari bapak Zulian Tribowo, warga penduduk Perum Villa Derma Blok K-03 RT.027/ RW.03, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Sebagai tanggung jawab pihak naungan Sekolah SMA Negeri Taruna Madani Pasuruan, kini korban menuntut tanggung jawab sepenuhnya atas luka berat sehingga mengakibatkan cacat yang dideritanya selama perawatan medis berjalan.
Meski pernah di mediasikan dengan pihak yang bersangkutan, adanya kasus tersebut kini harapan korban bisa menerima keadilan hukum yang layak dan pantas, supaya tidak terjadi lagi korban berikutnya sehingga, tidak ada main hakim sendiri seperti yang dialaminya korban sampai saat ini.
> “harapan saya cepat selesai kasus ini pak supaya tidak mengganggu waktu saya belajar juga, dan saya berharap mendapatkan keadilan yang layak buat saya karena keadaan saya sudah cacat seperti ini meski luka di tangan saya mulai membaik.”ujar korban dengan nada kesedihan kepada wartawan senin (29/12/2025) sore.
Lebih jauh, orang tua korban juga menjelaskan dari awal kronologi sampai korban dikeroyok oleh teman-temannya atas luka yang berat dideritanya beliau langsung sontak kaget kemudian beliau langsung bergegas untuk melaporkan kejadian tersebut di Pihak Polres Kabupaten Pasuruan.
> “sampai saat ini masih proses berjalan mas namun, karena sudah mediasi di pertemukan dengan yang bersangkutan tidak sesuai dengan harapan kami sebagai korban sehingga kita menuntut keadilan yang layak buat anak saya.”tambahnya demikian
Adapun kasus pengeroyokan menimpah korban sudah berjalan sampai enam bulan yang masih di meja unit PPA Polres Kabupaten Pasuruan, kini menjadi perhatian publik.
Meski demikian, kasus ini harus di buka secara transparan di mata Publik. sehingga, harapan korban mendapatkan keadilan hukum yang layak dan terus mendesak kepada pihak naungan Sekolah SMA Negeri Taruna Madani Pasuruan untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kemudian, kepada penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Pasuruan untuk segera menyelesaikan perkara ini agar tidak di niali lambat dan wajib segera menetapkan dari beberapa terlapor sebagai tersangka.
> “dari kami Tim Sembilan Gabungan Media Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan yang pantas untuk didapatkan. jangan sampai kasus ini menjadi bulan-bulanan sehingga jadi kritikan keras terhadap Masyarakat yang mencari ke-adilan hukum. tidak boleh tebang pilih, siapa yang berbuat melanggar hukum wajib di proses hukum sesuai Standart Operating Prosedur (SOP) kepolisian.”pungkasnya(Tim Sembilan)





