BANGKA BARAT I Radarbangsatv.com –
Polsek Tempilang Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan seorang penjual Minuman Keras (Miras) jenis arak, bertempat di Pantai Selepuk, Dusun Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Polsek Tempilang mengamankan pelaku penjual Miras, Senin, 3 Mei 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Anggota Polsek Tempilang, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yg menjual Miras jenis arak di Pantai Selepuk.
Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, S,H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan, anggota Polsek Tempilang, telah mengamankan pelaku penjual Miras jenis arak di Pantai Selepuk.
Saat dilakukan penggeledahan dan menemukan Miras jenis arak yang sudah dibungkus yang berada di dalam plastik warna hitam ukuran besar yang diletakan di semak-semak di pinggir Pantai selepuk, Sabtu (8/5/2021).
Setelah ditanyakan pemilik Miras jenis arak tersebut, SD (36) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
“Dari lokasi anggota Polsek Tempilang, mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus Miras jenis arak dan 4 buah plastik warna hitam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang, guna proses hukum lebih lanjut.” ujar Kapolsek Tempilang.
Kapolsek Tempilang, juga menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan dan bekerjasama, jika melihat hal-hal yang tidak mencurigakan. (Musarofa/Maulana)