Mojokerto | Radarbangsatv.com – Lagi-lagi kasus kerumunan masa, Kali ini, Polres Mojokerto telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerumunan ribuan buruh di depan perusahaan kabel mobil PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Lolawang Sugiarto (55) tahun.
Ke 7 tersangka lainnya adalah Saiful (47), Mistun (56), Subandi (38), Alex Andrianto (29), Budi Wiyono (51) dan Jossy Muharyono (59). Keenam tersangka warga Desa Lolawang. Tersangka ketujuh yaitu Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, polisi sebelumnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus kerumunan ribuan buruh di depan PT SAI. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menetapkan satu tersangka tambahan.
“Kepala Desa Lolawang menjadi tersangka yang kedelapan. Ini setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto memeriksa beberapa saksi,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).
Sekitar 100-200 warga Desa Lolawang berunjuk rasa di depan PT SAI pada Senin (25/1) malam. Warga meminta limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang. Dalam aksinya, massa memblokade pintu gerbang perusahaan modal asing (PMA) tersebut.
Sehingga ribuan buruh PT SAI yang akan masuk sif malam tidak bisa masuk ke tempat kerja mereka. Tak ayal kerumunan ribuan orang pun terjadi di jalan depan pabrik. Sekitar 100 personel Polres Mojokerto diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan para pengunjuk rasa setelah upaya persuasif tidak digubris. Kerumunan baru bisa diurai sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kades Lolawang sedang berunding dengan manajemen pabrik PT SAI. Kades juga memerintahkan tersangka Saiful datang ke PT SAI. Saat tak ada kesepakatan, Saiful bersama warga lainnya melarang dan menghadang karyawan sif 2 masuk,” ujar Dony.
Warga memblokade pintu masuk PT SAI, selain menggembok gerbang, warga juga memblokade pakai mobil. Salah satu mobil yang digunakan memblokade pintu pabrik adalah mobil Siaga Desa Lolawang. Kejadian tersebut mengakibatkan kerumunan kurang lebih 2.900 karyawan PT SAI tidak bisa masuk bekerja.
“Kami juga menyita 5 kendaraan yang digunakan memblokade pintu masuk pabrik. Salah satunya mobil Desa Lolawang. Itu disengaja agar menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelas mantan Kapolres Pasuruan Kota tersebut.
Akibat perbuatan mereka dijerat dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP tentang Melawan Petugas.
“Karena dibawah lima tahun penjara kita tidak melakukan penahanan. Namun, proses tetap berjalan,” pungkas Dony.(Tim9).