BOGOR l Radarbangsatv.com – Polres Bogor lakukan pemusnahan barang bukti knalpot bising, hasil dari operasi kepolisian yang dilaksanakan Polres Jajaran Polres Bogor di Lapangan Apel Polres Bogor, Jumat (19/3/2021) pagi.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan, operasi knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, dan dari pelaksanaan operasi yang digelar tersebut, diamankan 420 knalpot bising dan 37 kendaraan Roda 2 (R2), beserta knalpot bisingnya.
Upaya ini, merupakan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja, serta kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Diharapkan, dengan ditertibkannya knalpot bising ini, dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Karena dalam penggunaan knalpot bising, ada batasan yang diatur dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L R4 yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.
Sementara, itu bagi masyarakat yang kendaraannya berada di Polres Bogor, dan ingin mengambil kendaraannya. Diharuskan untuk membawa knalpot standard, untuk kemudian dipasang pada sepeda motornya masing-masing.
“Diharapkan, kepada masyarakatpun dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan,” harap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Tim 9 Jabar)
Sumber: Humas Polda Jabar