HUT ke 14 Jejak Kasus Tahun 2025

Kabiro Bojonegoro Hadiri HUT Ke 14 Media, LSM Gmicak, dan LBH Yayasan Gemindo

Kabiro Nganjuk Hadiri HUT Ke 14 Media, LSM Gmicak, dan LBH Yayasan Gemindo

Kabiro Pasuruan Hadiri HUT Ke 14 Media, LSM Gmicak, dan LBH Yayasan Gemindo

Media Jejak Kasus, Detik Kasus, Radar Bangsa, Hukum Kriminal, Media Saber Pungli, Berita Polisi Ulang Tahun ke 14

Mojokerto | Di usia Media yang ke 14 tahun Jejak Kasus – Detik Kasus – Radar Bangsa, Hukum Kriminal, Media Saber Pungli, Berita Polisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) – LBH Gemindo gelar Khataman Quran, berbagi kasih kepada Anak Yatim dan doa bersama. Minggu 21 Desember 2025.

Acara digelar di Kantor Jejak Kasus Perumahan Trowulan Regency, Dusun Lawang, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Acara Khataman Quran dilaksanakan mulai pukul 07.00 Wib sampai pukul 14.30 Wib di pimpin oleh Ibu Umi Partimah dkk, dilanjutkan dengan tumpengan sertan berbagai kasih kepada anak yatim piatu.

Kemudian dilanjutkan ramah tamah sekaligus di hibur oleh Raja Musik di Markas Besar Jejak Kasus Jln. Raya By Pass Mojokerto, Dusun Jogodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur sampai selesai.

Hadiir dalam acara dari Perwakilan Kabiro, Kabupaten Kediri, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupatem Bojonegoro, Kabupaten Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Malang, Madiun, Ponorogo dan sekitarnya.

Selain ini, dari berbagai Perwakilan Provinsi yakni, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan sebagainya.

Supriyanto (ilyas) Pimpinan Redaksi Tim Sembilan menyampaikan : Media sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia, Bertugas sebagai Kontrol Sosial: Memantau kinerja pejabat publik dan mengungkap penyimpangan atau korupsi.

Informasi Publik: Menyediakan informasi yang akurat dan relevan agar masyarakat bisa membuat keputusan yang tepat.

Pendidikan: Mengedukasi masyarakat tentang isu-isu penting dan mendorong pembangunan.
Hiburan: Menyajikan konten yang menghibur masyarakat.

Wadah Diskusi: Menciptakan ruang publik untuk komunikasi dan pembangunan.

Mengapa Penting : Demokrasi Sehat: Tanpa media yang berkualitas dan independen, pemilihan umum yang demokratis tidak akan mungkin ada.
Keseimbangan Kekuasaan: Media bertindak sebagai penjaga yang memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.

Tantangan : Independensi: Kemerdekaan pers sangat penting agar tidak menjadi corong pemerintah atau kepentingan tertentu.
Kepercayaan Publik : Di era digital, harus mampu menjaga kepercayaan publik sesuai dengan

UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia yang fundamental untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, melindungi wartawan dari sensor dan pembredelan, serta mewajibkan pers memberitakan secara berimbang, faktual, dan tidak beritikad buruk. Frasa “jangan takut menyuarakan kebenaran” sejalan dengan semangat UU ini, karena pers berfungsi menyalurkan informasi demi mencerdaskan bangsa dan memperjuangkan kepentingan umum, dengan perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers jika ada hambatan.

Poin Penting UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Hak Asasi Manusia: Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang paling hakiki, setara dengan hak menyampaikan pikiran dan pendapat.

Perlindungan Hukum: Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang siarannya, dan wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Kewajiban Pers : Memberitakan peristiwa dan opini secara akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, menghormati norma agama & kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Melayani Hak Jawab dan Hak Tolak (perlindungan sumber berita).

Tujuan: Memperjuangkan keadilan, kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Pernyataan “Media jangan pernah takut menyuarakan kebenaran” menekankan peran vital pers sebagai pilar demokrasi yang harus berani mengungkap fakta dan informasi yang benar, bahkan jika bertentangan dengan kekuasaan atau menghadapi risiko, selama berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, karena tugasnya adalah menyampaikan kebenaran, bukan pembenaran.

Seruan agar media tetap independen, objektif, dan berani dalam menjalankan fungsinya mengontrol kekuasaan dan memberikan informasi akurat kepada publik, tanpa gentar oleh tekanan.

Makna dan Pentingnya : Mandat Jurnalistik: Media bertugas menyampaikan informasi yang benar (“benar bukan pembenaran”) dan fakta tanpa kompromi, bukan sekadar menyenangkan penguasa.

Fungsi Kontrol: Keberanian ini penting untuk mengkritisi kebijakan yang kurang tepat dan mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan publik.

Teguh pada Etika: Selama berpegang pada kode etik jurnalistik, media tidak perlu takut pada siapapun, karena kebenaran adalah pedomannya.

Keberanian Individu didorong untuk tidak takut menghadapi risiko, hinaan, atau tekanan sosial demi menegakkan kebenaran yang mereka ketahui.

Intinya : Media harus menjadi suara kebenaran yang tidak bisa dibungkam, menjadi mata dan telinga masyarakat, serta menjadi kekuatan penyeimbang yang independen, meskipun harus menghadapi konsekuensi. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *