Hak Koreksi dan Hak Jawab

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online JejakKasustv.com
.jejakkasus.info , detikkasus.com , radarbangsatv.com , beritapolisi.co.id yang tayang
pada tanggal 15 Juni 2025 dengan judul:
1. “Hutan Produktif diduga jadi lahan basah oknum Petugas Perhutani KPH
Jombang”
2. “Lahan Perhutani Ploso – Jombang diduga Jadi Ajang Sewa Menyewa Tebu di
Ungkap LSM Gmicak”
3. “LSM Gmicak Bongkar Kasus Lahan Produktif sebagai Lahan Basah oknum
Petugas Perhutani KPH Jombang”
Berdasarkan Kode Etik maka dengan ini kami menyampaikan Hak Koreksi dan Hak
Jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:
1. Untuk Hak Koreksi kami memohon untuk Judul Berita dapat dikoreksi agar
tidak bersifat menghakimi Pihak Perhutani KPH Jombang, sebab pihak
Perhutani KPH Jombang tidak melakukan sebagaimana yang diberitakan.
2. Sebagai Hak Jawab kami, dapat disampaikan hal-hal berikut:
a. Lahan Perhutani Ploso – Jombang jadi ajang Sewa itu tidak benar. Dimana
pak lurah Nduri merupakan Pekerja Pelaksana dari KTM (Kebon Tebu Mas).
Sehingga bisa dipastikan tidak ada menyewa lahan perbutani.
b. Dalam Petak 151O tidak terdapat tanaman tebu, melainkan pada petak 151A-
2 seluas 1,7 hektar. Sedangkan pada petak 136C tidak terdapat tanaman tebu.
Jadi pemberitaan tersebut tidak benar.
c. Dikawan Perhutani Ploso Timur yang ada tanaman tebu merupakan kawasan
KTM (Kebun Tebu Mas) dan sudah mendapatkan ijin dari Menteri melalui
Permenhut No. 81/MENLHK/SETJEN/Kum. 1/10/20216 tentang Kerjasama
penggunaan Kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Dalam hal ini yang kerjasama dengan Pabrik gula KTM Lamongan.

Demikian surat Hak Koreksi dan Hak Jawab kami sampaikan, atas perhatianya kami
ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
HENDRO SUPRASETYO, S.Pd
Tenaga Pendamping Masyarakat

Jombang, 16Juni 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *