Pasuruan | radarbangsatv.com – Galian C di Galian C di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga ilegal melanggar UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Dilokasi Wilayah Hukum Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, Media melakukan pendataan dan klarifikasi. Selasa 26 maret 2024.
Dilokasi tidak tertera badan Hukum Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan dari dinas terkait.
Nampak beberapa alat berat bego beraktivitas, dan puluhan truk keluar memuat hasil tambang.
Salah satu supir truk pengangkut hasil tambang menjelaskan itu milik Haji M, sudah berjalan bertahun tahun.
Secara terpisah, sumber yang tidak mau disebut namanya, mengatakan lokasi tambang milik abah Munir.
Dari pantauan Media, jalan Kampung dan Poros Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan banyak yang rusak.
Media, galian C yang tidak ada papan Bor perininan dilokasi, menduga tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Adanya aktivitas tambang galian C diduga tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan atau (AMDAL).
Media juga Menduga aktivitas tambang galian c ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Hingga berita perdana diangkat.
Hingga saat ini, Haji M belum bisa di temui untuk dikonfirmasi.
Lebih lanjut Media minta aparat penegak hukum (APH) baik TNI – Polri maupun Perintahkan Cek lokasi dan Perijinannya
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Sementara itu APH Polres Pasuruan melalui telpon seluler Kapolres Pasuruan 0813-4483-81xx, belum bisa memberikan Staetmen.
Disisi lain, Kasat reskrim Polres Pasuruan melalui telpon seluler whatsapp nya 0823-2541-15xx, belum bisa memberikan keterangan atau Staetmen atas laporan informasi.
Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.