Jawa Timur / RadarbangsaTV.com – Hal ini di buktikan, Forkompeta bersama para anggotanya, Kamis, 27 Mei 2021, saat acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Kewenangannya Reklamasi dan Pasca Tambang, melakukan deklarasi untuk melawan para penambang liar.
Tiga poin penting yang dideklarasikan Forkompeta untuk melawan penambang liar:
1. Kami, Forkompeta bersama para anggota di Jawa Timur menentang adanya penambangan liar yang masih berlangsung.
2. Kami, Forkompeta bersama para anggota meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada penambang liar karena merusak lingkungan dan merugikan negara.
3. Kami, Forkompeta bersama anggota meminta kepada bupati yang wilayahnya ada penambangan liar di Jawa Timur, segera menghentikan, karena merusak lingkungan masa depan.
Dijelaskan Syaifudin, dari informasi anggota Forkompeta yang berada di berbagai daerah di Jawa Timur, penambang liar, kian hari makin bertambah jumlahnya.
“Penambang liar makin sulit dikendalikan, bahkan pengusaha tambang yang sudah mempunyai izin pun mulai resah, karena harga untuk hasil tambang apakah itu pasir, batuan dari penambang liar tidak ada standar, karena penambang liar tidak terkena beban yang harus di bayar kepada negara, salahsatunya adalah pajak,” tegasnya.
Jadi, lanjutnya, sekali lagi mohon aparat kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, dan Polda, di Jawa Timur, jangan ragu- ragu untuk memberikan tindakan, karena penambang liar jelas merusak lingkungan dan merugikan negara. (Tim Sembilan)