BANDUNG I Radarbangsatv.com – Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia.
Salah satunya adalah Polda Jawa Barat, yang resmi memberlakukan tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, Polda Jabar juga kebagian, karena belum tentu semua Polda mendapat jatah untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Polda Jabar, pada tahap pertama ini memberlakukan di 21 titik di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan di Cirebon,” ujar Irjen Ahmad Dofiri,
dikutip dari NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).
Kapolda Jabar menyatakan, bahwa kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Sebab, tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional, dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.
Mereka bisa membayar denda saat itu juga, atau bisa melalui sidang di pengadilan. Namun, Dofiri menyadari bahwa kebijakan ini perlu sosialisasi masif.
“Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat, atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya, kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi, bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE ini,” jelas Kapolda Jabar.
Pemasangan kamera ETLE itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Selain pelanggaran lalu lintas, menurut
Irjen Ahmad Dofiri, ETLE juga memiliki banyak manfaat. Diantaranya bisa menekan potensi pungutan liar, hingga membuat masyarakat lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk orang yang berbisnis kendaraan.
“Orang menjual kendaraan itu sekiranya harus balik nama, selama ini kan tidak tertib nah risikonya kalau misalnya dia belum balik nama otomatis bisa jadi itu nanti terdata pada pemilik lama. Makanya, ini juga harus tertib, begitu kendaraan dijual itu langsung blokir jadi jangan sampai kendaraan itu masih atas nama yang bersangkutan, pemilik lama tadi,” ujar Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.
Berikut 21 lokasi kamera pengawas tilang elektronik di Kota Bandung:
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
Lihat juga: Polisi Diminta Benahi ETLE Agar Tak Timbul Masalah Baru
11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan). (Erdan Faizal)