Dugaan Penjarahan Pasir di Sungai Brantas Munung Kecamatan Jatikalen Gunakan Mesin Ponton

Lokasi Sedot Pasir di Sungai Brantas wilayah Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. (Foto: Tim Sembilan)

NGANJUK|Radarbangsatv.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Dapur Redaksi Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, terkait Sedot Pasir di Sungai Brantas dugaan ilegal, Redaksi akhirnya menurunkan Tim Sembilan. Kamis, 20 Mei 2021.

Dari hasil penelusuran di lokasi, Tim Sembilan menjumpai beberapa titik Sedot Pasir yang menggunakan perahu di atasnya terdapat alat berat Mesin Ponton.

Bacaan Lainnya

Usai mengambil data video untuk dokumen, tim melakukan konfirmasi kepada salah satu warga.

“Sedot Pasir ini sudah berjalan agak lama, penanggung jawabnya oknum Kepala Desa (Kades) mas,” kata narasumber berita yang enggan disebut namanya.

Sumber Berita Mediasaberpungli.com

Sementara itu, dari hasil konfirmasi ke lokasi, salah satu warga yang enggan disebut namanya, membenarkan adanya Sedot Pasir ini sudah berjalan lama.

Beberapa pekerja sukar dikonfirmasi lantaran jauh di atas perahu, dan oknum Kades selaku penanggung Jawab atau pemilik usaha belum bisa dikonfirmasi.

Menyikapi adanya Sedot Pasir yang diduga ilegal, Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Gmicak akan berkordinasi dengan Pemangku Hukum terkait. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *