Dua Penjudi Togel Hongkong, Diamankan Satreskrim Polres Ciamis

Konferensi pers di lobi utama Mapolres ungkap tindak pidana perjudian Togel Hongkong (Foto: Humas Polres Ciamis)

CIAMIS I Radarbangsatv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perjudian Togel Hongkong di wilayah Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

Kedua orang tersangka berinisial Ro (68) warga Dusun Ciheuras, dan So (53) warga Dusun Cikokong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus perjudian Togel Hongkong. Penangkapan ini hasil dari Operasi Pekat Lodaya 2021, selama 10 hari, dari tanggal 4-13 April 2021, menjelang Ramadan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, S.Ag., S.I.K., Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono, dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Ciamis, Jalan Jendral Sudirman, Nomor 271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).

“Kami juga masih memburu satu orang DPO bernama Edi Kustiono (45) warga Desa Putrapinggang, Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, pengangkapan bermula atas dasar informasi masyarakat, bahwa di wilayahnya terjadi perjudian Togel Hongkong.

Kemudian anggota Satreskrim bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenarannya.

Setelah diketahui benar adanya, lanjut dia, anggota kemudian melakukan penggrebekan, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut dengan barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar kertas karton tulisan angka judi Togel Hongkong, 34 bonggol atau kupon mencatat nomor untuk dipasang, 2 lembar kertas sioh, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.269.000 (dua ratus enam puluh ssmbilan ribu rupiah).

“Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3; dan Ayat (3) KUHPidana, dan/atau Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. (Triad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *