DLH Kabupaten Pasuruan Risih dengan Kamera Wartawan saat Menjalankan Tugas

Pasuruan l RadarbangsaTV.com –  Hari Kamis, 3 Juni 2021, segenap DPC Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan media Jejak Kasus TV mendapat temuan, sehubungan dengan dugaan pembuangan limbah cangkang telur dan alat medis berupa, vaksin dan infus oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yang beralamat di Kecamatan Wonorejo.

Limbah tersebut dibuang di area Desa Gunung Sari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kabid Penindakan Samsul, setelah tim menunjukan alat bukti berupa limbah cangkang telur dan alat medis yang diduga sengaja oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, unit Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 10 WIB, Tim LSM Gmicak dan awak media mendatangi Dinas DLH Kabupaten Pasuruan untuk klarifikasi tentang hasil jawaban Nomor: 660/1265/424.081/2021.  Dinyatakan tidak terbukti.

Padahal berdasarkan hasil investigasi Gmicak di lapangan, dan pengaduan warga yang terdampak, telah kami terima, maka bersama ini Tim Investigasi Gmicak, memandang perlu untuk melakukan klarifikasi tertulis/laporan terkait temuan di lapangan yang ada.

Limbah tersebut tidak hanya meresahkan,  juga merugikan kesehatan warga masyarakat yang terdampak.

Perihal kita ketahui bersama ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan, jenis temuan di lapangan.

a. Adanya damping limbah cangkang telur dan telur yang gagal menetas (mengandung bakteri dan virus).
b. Adanya pembuangan limbah B3 alat medis berupa botol vaksin dan infus.
c. Adanya indikasi pencemaran udara.

“Tempat kejadian desa gunung Sari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Pelaku:

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yang beralamatkan di Jalan Raya Wonorejo Purwosari, tepatnya di Desa Senggon,  Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Pihak yang dirugikan atau warga sekitar yang terdampak.

Kajian dari sisi hukum.

Terindikasi jelas satu tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.

2. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di mmaksud alam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.3.000.000.000,-

Sebagai dasar alat bukti (BB) foto dumping, berupa, botol vaksin/ infus dumping/armada, dan keterangan dari Scurity, juga HRD PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, memang benar limbah cangkang telur yang dibuang di Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dan keterangan salah satu pengurus/ pengelola limbah saat dipanggil oleh DLH Kabupaten Pasuruan, memang benar PT Japfa Confeed Indonesia Tbk, telah membuang limbah selalu ada limbah B3 berupa botol vaksin dan infus.

Keterangan DLH Kabupaten Pasuruan Samsul bagian Kabid Penindakan, setelah pihak perusahaan dipanggil.

Samsul menyampaikan, cuma ketakutan.

 

Bahasanya Samsul kepada Kami.

1. Apa dapat dibenarkan sesuai Undang- undang Lingkungan Hidup.

2. Apa sikap tindak lanjut DLH Kabupaten/ DLH Provinsi Jawa Timur, apabila pihak perusahan itu melanggar. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *