Dalam Rangka Penetapan Ranperda Dan Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung 2023 Digelar Dalam Sidang Paripurna

Tulungagung | Radarbangsatv.com – Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati adalah sebuah forum di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan rekomendasi mereka terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh Bupati. Biasanya, dalam rapat tersebut DPRD akan mengevaluasi kinerja Bupati selama periode tertentu dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau pengembangan ke depannya.
kali ini rapat paripurna dengan agenda Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2023, digelar pada Jumat (26 April 2024.)
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, bersama wakil ketua dan anggota, serta dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Dr Ir Heru Suseno MT, Sekdakab, serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Dalam sidang paripurna ini ada ranperda yang disetujui penetapannya. Yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
Selain penetapan ranperda, dalam kesempatan itu juga disetujui rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023.
Kendati menyetujui keduanya menjadi ranperda, namun dewan tetap memberikan catatan dan masukan untuk Pemkab Tulungagung.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Tulungagung, yang mewakili seluruh fraksi dalam sidang paripurna kali ini memberikan catatan, terutama untuk kondisi pasar Kecamatan Campurdarat dan pasar ikan di Kecamatan Bandung.
Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali. Masalah IPAL di pasar ikan Bandung juga sama, belum ada kejelasannya,”Lanjutnya

Dalam sambutannya Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyampaikan terimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda.
“Terkait beberapa catatan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Cukup lumayan PR-nya. Nanti dibahas dengan OPD yang menjadi tupoksi mereka,”Tegasnya

Hingga selesai, rapat paripurna yang dilaksanakan di Graha Wicaksana gedung DPRD Kabupaten Tulungagung itu berjalan lancar tanpa ada hambatan Setelah penyampaian pendapat akhir, acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
(Ari A)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *