PT. Braja Cakra Buntara (BCB) diduga Abaikan Somasi dan Klarifikasi LSM Gmicak
Limbah Bulu Ayam PT. Braja Cakra Buntara (BCB) disoal LSM Gmicak
Mojokerto | radarbangsatv.com – Berkaitan dengan Setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib memiliki izin pengelolaan limbah. Izin pengelolaan limbah, mencakup izin penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Surat Somasi dan klarifikasi Dokumen Perijinan dugaan pengelolaan limbah bulu ayam.
Bertempat di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim terdapat pabrik perusahaan pengelola bulu ayam yang dikelola oleh PT. Braja Cakra Buntara (BCB)
Argumentasi Hukum (Legal Arguments), Bahwa, PT. Braja Cakra Buntara (BCB) alamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, https://maps.app.goo.gl/hpAgQqgLoVvmeddz9
PT. Braja Cakra Buntara (BCB) alamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim diduga tidak memiliki PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin yang diberikan pemerintah untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. PBG berlaku sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PT. Braja Cakra Buntara (BCB) alamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim. Diduga tidak memiliki Site plan berkaitan dengan rencana teknis bangunan, sedangkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PKKPR dapat diperoleh secara elektronik melalui OSS (Online Single Submission) atau secara non-elektronik
PKKPR dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemanfaatan ruang
PKKPR dapat digunakan jika suatu wilayah belum tersedia RDTR atau RDTR belum terintegrasi dalam sistem OSS
PKKPR dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang berlokasi di daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.
Menurut narasumber yang enggan disebut namanya, Pabrik Pengolah bulu ayam PT. Braja Cakra Buntara (BCB) di Desa Sidorejo. Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim diduga mengeluhkan aroma bau tidaksedap yang masih muncul meski sudah diprotes sejak tahun 2022 hingga sekarang tahun 2205
Secara umum, pengertian, ketentuan atau pengelolaan limbah B3 telah diatur atau ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP Limbah B3).
Direktur PT. Braja Cakra Buntara (BCB) alamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim. Saat di konfirmasi / Somasi Nomor : 070/ LSM – Gmicak/ III/2025 dan Media, belum memberikan komentar atau balas. Senin 17 maret 2025.
Didalam pengamatan LSM Gmicak, Dugaan belum mengantongi legalitas perizinan pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup secara lengkap.
Disisi lain, PT. Braja Cakra Buntara (BCB) diduga belum melaksanakan CSR seutuhnya, CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang berarti komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sambil meningkatkan kualitas hidup karyawan, komunitas lokal, dan masyarakat luas.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Definisi: CSR adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar, di luar kewajiban hukum dan ekonomi mereka.
Tujuan Perusahaan melaksanakan CSR, Untuk
Meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas.
Berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan reputasi perusahaan.
Contoh Aktivitas CSR: Program pendidikan (beasiswa, pembangunan sekolah).
Program kesehatan (pemberian asuransi kesehatan, pengadaan perlengkapan rumah sakit).
Program lingkungan (pelestarian alam, pengelolaan limbah).
Program sosial (bantuan bencana, pemberdayaan masyarakat). Etika bisnis dan keadilan sosial.
Manfaat CSR: Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan.
Meningkatkan daya saing perusahaan.
Meningkatkan produktivitas dan moralitas karyawan. Membantu perusahaan dalam menghadapi tantangan sosial dan lingkungan.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Ketua Umum LSM Gmicak : perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan, baik perseorangan, badan hukum, atau CV.
Dasar hukum : Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional
Kewajiban ini juga tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS
Program BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, di antaranya : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftar
Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi pidana juga dapat dikenakan, berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional
6. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
*Kesimpulan* :
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga PT. Braja Cakra Buntara (BCB) alamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim, diduga melakukan pelanggaran Hukum diatas.
Supriyanto Ketua umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap :
– Kepada Yth. Bapak Prabowo Subianto Joyohadikusumo
– Kepada Yth. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). AHU.
– Kepada Yth. Gubernur Jatim
– Kepada Yth. Bupati Mojokerto
– Kepada Yth. Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti hal di atas, dan dapat kolaborasi untuk menjunjung tinggi hukum di Indonesia, begitu pula dengan Media di Indonesia sebagai kontrol sosial. Edisi Perdana I (satu)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Tim Khusus)