Coba-Coba Jual Miras, Ditindak Sat Narkoba Polres Sumedang

SUMEDANG I Radarbangsatv.com –
Antisipasi pada Bulan Suci Ramadhan 2021, Sat Narkoba Polres Sumedang, giat melaksanakan operasi Minuman Keras (Miras), untuk mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K. pimpin langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), melaksanakan operasi dengan target Miras, Narkoba, dan Psikotropika.

Bacaan Lainnya

Operasi digelar Sat Narkoba pada Kamis, 25 Maret 2021, dan telah menyita minuman beralkohol berbagai jenis sebanyak 112 botol diantaranya, dari Toko Jamu Batipuh, milik Pandi (22), Jalan Raya Darmaraja-Sumedang, sebanyak 92 botol dengan jenis minuman beralkohol yakni, 26 botol kecil arak, 7 botol besar arak, 19 botol kecil anggur merah, 10 botol besar Anggur Merah, 14 botol Intisari, dan
15 botol Bir Pros.

Sedangkan dari Toko Kelontongan Muna, milik Mona Septian (16), Jalan Raya Wado-Sumedang, disita sebanyak 20 botol berupa minuman berbagai jenis Miras diantaranya, 2 botol Intisari, 2 botol Anggur Merah, 1 botol besar arak, dan 15 botol kecil arak.

AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K. menghimbau kepada pedagang Miras di wilayah Sumedang, jangan coba-coba jualan Miras lagi, karena kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya ada yang masih menjual Miras, agar segera lapor ke Sat Narkoba untuk dilakukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K. (Erdan)
Sumber: Jejakkasus.info

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *