Cara Oknum Polisi Polres Jombang Memiskinkan Pengusaha Kecil Warkop/ Cafe


Penulis : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Hasil Konfirmasi

Jombang | Beberapa kafe dan tempat Karaoke di Jombang telah digerebek dan disidangkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait peredaran miras, pelanggaran operasional, dan ketiadaan izin. Kasus terbaru melibatkan Mutiara Cafe di Mojoagung (Desa Mancilan) yang dirazia karena narkoba dan miras, serta kafe yang melanggar aturan jam operasional saat PPKM Darurat. Minggu 08 Februari 2026

Berikut adalah poin-poin penting terkait penggerebekan dan persidangan kafe di Jombang:
Penggerebekan Mutiara Cafe (Desa Mancilan, Mojoagung):

Kerap kali tim gabungan Polres Jombang merazia kafe ini, memeriksa Ladies Companion (LC) dan pengunjung, serta melakukan tes urine untuk mendeteksi narkoba, karena tempat ini juga diduga melanggar tiga Perda Jombang.

Wilayah Hukum Polsek Kesamben juga Tempat Karaoke Berkedok Kafe (Kecamatan Kesamben): Polsek Tembelang menggerebek tempat karaoke yang berkedok kafe di permukiman warga, Pemilik berinisial ZA disidang Tipiring karena menjual 15 botol miras dan beroperasi tanpa izin.

Pelanggaran Perda Umum: Penggerebekan sering menyasar kafe yang nekat beroperasi tanpa izin usaha yang lengkap atau menjual minuman beralkohol di tempat yang tidak diizinkan.
Proses hukum yang dilakukan umumnya berupa tindak pidana ringan (Tipiring) atau sanksi administrasi berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang.

Di Wilayah Hukum Polsek Bareng, Dungwinong, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang ada 5 RUM Cafe milik saudara B, yang menyediakan Miras Bir dan LL.

Lokasi di Kayen, Mojowarno Deretan Pom Bensin atau SPBU ada Beberapa RUM yang menyediakan Bir arak dan sebagainya

Lokasi Wilayah Hukum Polsek Kota Jombang, Cafe Morena, Cafe Doremi Lokalisasi Tunggono tempat menjajakan Apem secara ilegal juga menyediakan Banyak RUM dan Miras, diduga milik oknum Polisi aman aman saja saat Razia

Dari hasil konfirmasi di beberapa Cafe, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan keluh kesah yang menyakitkan, Pasalnya Para Pedagang / Pengusaha Warko / Cafe membuka usaha demikian bukan semata mata mencari Kekayaan, namun tuntutan perut dan biaya anak sekolah, Eronisnya Kerap kali di Razia oleh Jajaran Polres Jombang dan di Miskinkan.

Dalam sebulan, setidaknya Warkop/ Cafe di Wilayah Hukum Polres Jombang tiba tiba dapat surat dari Polres untuk Sidang Miras Bir Guinness dan Bintang serta membayar Rp. Bervariasi mulai dari Rp 4.000 juta rupiah sampai dengan Rp. 5.000 juta rupiah, bayangkan pak, hasil bekerja tidak menghasilkan Rp. 5.000 Juta rupiah, Sudah harus membayar Sidang, jelasnya kepada LSM Gmicak.

Lebih lanjut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Tugas Polri Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri bertugas menjaga keamanan dalam negeri, mengatur lalu lintas, menyelidiki tindak pidana, serta melakukan tindakan preventif seperti patroli.

Secara terperinci, berikut adalah rincian tugas dan fungsi Polri : Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas): Melakukan patroli, penjagaan, pengawalan, dan pengaturan kegiatan masyarakat untuk menjamin situasi kondusif.

Penegakan Hukum: Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai KUHAP.

Perlindungan dan Pelayanan: Memberikan perlindungan keselamatan jiwa raga, harta benda, serta pelayanan kepada masyarakat.

Pembinaan Masyarakat: Meningkatkan partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat.
Tugas Khusus: Melakukan identifikasi (Inafis), kedokteran kepolisian, dan forensik.

Tetapi dalam hal kerapnya merazia Warkop/ Cafe pengusaha kecil berdampak sangat buruk terhadap ekonomi, mereka tuntutan Perut dan biaya untuk pendidikan anak anaknya di Sekolahan.

Lain dengan Cafe – Cafe Besar di Wilayah Hukum Polsek Kota Jombang, Cafe Morena, Cafe Doremi di Lokalisasi Tunggono tempat menjajakan Apem milik Oknum Polisi secara ilegal meski melanggar Perda peraturan daerah mengenai ketertiban umum, pengelolaan bangunan, dan perizinan usaha.

Melakukan Pelanggaran, seperti menyediakan miras atau beroperasi tanpa izin di wilayah Kota Santri, dapat dikenakan sanksi sesuai Perda No. 9 Tahun 2010 dan peraturan terkait lainnya.
Poin Penting Perda Cafe/Tempat Hiburan di Jombang:

Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat: Mengatur ketertiban, jam operasional, dan larangan gangguan lingkungan.

Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengamanan dan Pengendalian Minuman Beralkohol: Melarang peredaran miras di kafe/tempat usaha yang tidak berizin.

Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran: Digunakan untuk menindak tempat usaha yang disalahgunakan. Tetap Aman.

Kenapa Bisnis Apem ilegal di Lokalisasi Tunggono yang jelas jelas melanggar Perda tidak di tutup secara permanen dan Cafe – Cafe Besar Milik oknum Polisi Wilayah Hukum Polsek Kota Jombang? Bersambung Edisi II. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *