Surabaya, |radarbangsatv.com – Sebuah tragedi pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Surabaya. Seorang pemuda berinisial YA (22) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi rasa sakit hati yang mendalam.
Hal ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya dalam Konferensi Pers Rilis yang digelar di Gedung Pesat Gatra, sekira pukul 13.00 Wib. Rabu, 09/04/2025.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras IPTU Bobby dan Kasi Humas, memaparkan kronologi kejadian tragis tersebut. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.31 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
“Pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, kami menerima laporan dari warga tentang ditemukannya jenazah laki-laki di lokasi tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan autopsi awal, ditemukan sejumlah luka serius di bagian kepala korban,” ujcap AKBP Aris.
Dari hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh dr. Mustika dari RS Bhayangkara Surabaya, korban berinisial MS, 64 tahun mengalami luka berat di bagian kepala, bahu, dan kaki kiri. Luka-luka tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul dan benturan keras yang menyebabkan perdarahan hebat di kepala.
“Luka paling fatal ditemukan di bagian kepala belakang yang menyebabkan patah tulang tengkorak, dan dari hasil analisa, korban meninggal karena perdarahan intrakranial,” jelas dr. Mustika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku YA, yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri. Pelaku diamankan di sebuah kawasan permukiman modern di Surabaya setelah sempat melarikan diri.
Motif pembunuhan tersebut, terungkap dari hasil interogasi yang dilakukan kepada pelaku YA yang mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap sang ayah karena sering dimarahi dan disalahkan atas berbagai masalah keluarga, termasuk menyangkut hubungan rumah tangganya.
“Pelaku mengajak korban keluar dengan membonceng motor. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor dan tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang menggunakan tangan kosong. Korban sempat terjatuh dan masih terlihat bernapas, namun pelaku malah meninggalkannya begitu saja,” tambah AKBP Aris.
Usai kejadian tersebut, pelaku YA membawa kabur barang-barang milik korban dan berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Namun berkat kerja sama tim Resmob dan data dari lapangan, pelaku YA akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga. Kasus ini sangat disayangkan karena melibatkan hubungan darah,” pungkas AKBP Aris.(Rohma)