Ampuhmas Siap Gempur PTPN I Hingga Senayan

Manajemen Dituding Bungkam Aspirasi, Desakan Pencopotan Direktur SDM Menguat

JAWA TENGAH — Aliansi Masyarakat Pejuang Untuk Hidup Makmur Adil Sejahtera (AMPUHMAS) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta hingga kawasan Senayan untuk mendesak PT Perkebunan Nusantara I (Persero) segera menyelesaikan sederet persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja perkebunan dan purnakaryawan.

Langkah tegas ini ditempuh setelah aspirasi yang sebelumnya disampaikan secara tertulis dan santun kepada manajemen PTPN I disebut tidak memperoleh respons.

AMPUHMAS menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpekaan manajemen terhadap persoalan yang menyangkut hak, kesejahteraan, dan masa depan para pekerja.
Pengawas AMPUHMAS, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa aksi ke Jakarta merupakan langkah lanjutan untuk memperjuangkan tuntutan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

“Ketika aspirasi disampaikan secara santun dan tertulis tidak mendapatkan respons, kami terpaksa membawa persoalan ini ke Jakarta.Kami akan menyampaikan langsung tuntutan para pekerja melalui aksi unjuk rasa,” Tegas Dr. Budiyono SH. MH. CPM kepada awak media, Minggu (25/10/2026).

LIMA TUNTUTAN UTAMA: UPAH, STATUS KERJA, HINGGA KEADILAN PENGUPAHAN
AMPUHMAS menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan dan kepastian kesejahteraan pekerja.

Ada lima tuntutan utama yang akan kembali disuarakan dalam aksi tersebut.
Pertama, pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). AMPUHMAS menuntut agar pekerja yang menerima upah di bawah UMK mendapatkan pemenuhan hak pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pengangkatan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun tanpa terputus. Organisasi ini mendesak adanya kepastian status bagi pekerja yang telah lama mengabdikan tenaga dan waktunya, tetapi menurut AMPUHMAS belum memperoleh penyelesaian status kerja sebagaimana dituntut.

Ketiga, kepastian pengangkatan karyawan yang menjalankan Job Enrichment (JE) menjadi Karyawan Pimpinan. AMPUHMAS meminta manajemen mengevaluasi kondisi tersebut dan memberikan kejelasan atas status serta penghargaan terhadap tanggung jawab pekerjaan yang dijalankan.

Keempat, revisi aturan pengupahan Karyawan Pimpinan. AMPUHMAS menilai adanya pembedaan berdasarkan tahun pengangkatan perlu dievaluasi dan diperbaiki agar tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif.

Kelima, pembenahan sistem pekerja borongan di sektor produksi utama. AMPUHMAS mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja tersebut agar pelaksanaannya memberikan kepastian dan perlindungan yang layak bagi para pekerja.

Kelima tuntutan itu, menurut AMPUHMAS, harus dijawab dengan langkah konkret, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Tak berhenti pada persoalan upah dan status kerja, AMPUHMAS juga mengarahkan tuntutannya kepada jajaran pengambil keputusan di tingkat korporasi.
Organisasi tersebut mendesak pemegang saham PTPN I (Persero) untuk mengevaluasi jajaran manajemen yang dinilai bertanggung jawab atas belum terselesaikannya persoalan ketenagakerjaan.

Secara khusus, AMPUHMAS meminta pencopotan dan penggantian Siwi Peni selaku Direktur SDM PTPN I (Persero).
Budiyono menilai persoalan yang dihadapi pekerja harus ditelusuri hingga ke tingkat pengambilan keputusan. Menurutnya, apabila manajemen tidak mampu merespons aspirasi dan menyelesaikan persoalan secara layak, evaluasi terhadap pejabat terkait perlu dilakukan secara serius.

“Yang kami tuntut bukan sekadar janji. Kami menginginkan penyelesaian nyata atas persoalan pekerja. Jika pejabat yang bertanggung jawab dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya, pemegang saham harus berani melakukan evaluasi dan mengambil tindakan,” Tegasnya.

AMPUHMAS juga menyatakan bahwa evaluasi dapat diperluas kepada jajaran direksi lainnya apabila diperlukan.

Dr. Budiyono SH. MH CPM turut melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak di lingkungan manajemen yang menurutnya lebih mengutamakan kedekatan dengan pejabat daripada kompetensi dan kinerja.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian AMPUHMAS yang perlu mendapat tanggapan dari pihak manajemen PTPN I (Persero).

AMPUHMAS merupakan organisasi yang menghimpun pekerja perkebunan dan purnakaryawan PTPN I Regional 3 Jawa Tengah. Organisasi ini sebelumnya menggunakan nama Paguyuban Pekerja Perkebunan PTPN I Regional 3 Bersatu (P4R3B).

Menurut penjelasan Budiyono, perubahan nama dilakukan karena proses pendirian paguyuban berbadan hukum terkendala persoalan nama dalam sistem Administrasi Badan Hukum.

Saat ini, AMPUHMAS disebut memiliki 110 anggota. Organisasi tersebut dipimpin oleh Winarso sebagai ketua, Yono sebagai sekretaris, dan Rony sebagai bendahara, dengan Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, bertindak sebagai pengawas.

Dengan pendampingan Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, AMPUHMAS menyatakan akan terus menempuh langkah perjuangan untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang mereka angkat.

Hingga berita ini disusun, tanggal pelaksanaan aksi unjuk rasa ke Jakarta belum ditetapkan. Pengurus AMPUHMAS masih membahas waktu dan pelaksanaan aksi.
Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa substansi tuntutannya tetap sama: pemenuhan upah sesuai UMK, kepastian status pekerja, penyelesaian persoalan Job Enrichment, perbaikan aturan pengupahan Karyawan Pimpinan, pembenahan sistem pekerja borongan, serta evaluasi terhadap jajaran manajemen yang dinilai bertanggung jawab.

Rencana aksi ini menjadi ujian bagi manajemen PTPN I (Persero) untuk menunjukkan sejauh mana aspirasi pekerja ditanggapi secara serius. Di sisi lain, penyampaian tuntutan secara terbuka juga menuntut adanya ruang dialog yang konstruktif, penjelasan berbasis fakta, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AMPUHMAS kini menunggu kejelasan. Apakah tuntutan tersebut akan dijawab melalui dialog dan langkah nyata, atau justru berlanjut menjadi aksi unjuk rasa di Jakarta, masih menunggu perkembangan berikutnya.

Catatan redaksi: Pihak manajemen PTPN I (Persero), termasuk Direktur SDM yang disebut dalam pernyataan AMPUHMAS, perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas seluruh tuntutan dan kritik tersebut.

(Karebet Timsus Jateng & DIY, melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *