SIDOARJO |– Dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika jenis pil koplo yang disebut melibatkan tiga pria berinisial D, A, dan S menjadi sorotan. Ketiganya dikabarkan diamankan pada 21 Juni 2026 oleh pihak yang menurut pengakuan D.
Dalam keterangannya kepada wartawan, D mengaku harus menyerahkan uang sebesar Rp5 juta melalui seseorang yang disebutnya sebagai pengacara agar dirinya dapat keluar dari tempat pemeriksaan. Sementara itu, dua rekannya, A dan S, menurut informasi yang diterima D, masing-masing diduga menyerahkan uang sekitar Rp15 juta.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara, dasar hukum pembebasan, serta kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada keluarga orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
D Mengaku Tidak Ada Barang Bukti Pil Koplo
D menjelaskan, saat dirinya diamankan bersama A dan S, menurut pengakuannya, tidak ditemukan barang bukti pil koplo secara langsung. Ia menyebut pemeriksaan berkaitan dengan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Kalau bukti pil koplo tidak ada, hanya chat WhatsApp saja. Saya dikeluarkan tanggal 24 Juni 2026, bayar Rp5 juta di pengacara. Kalau teman saya A dan S, infonya kena Rp15 jutaan,” ungkap D kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan D yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen penanganan perkara, keterangan pihak terkait, serta bukti pendukung lainnya. Ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga D Disebut Meminjam Uang untuk Pembayaran
D juga menceritakan bahwa uang sebesar Rp5 juta yang disebutnya sebagai pembayaran melalui pengacara bukan berasal dari dana yang tersedia di keluarganya. Menurut dia, ibunya harus meminjam uang kepada tetangga yang juga merupakan juragan tempatnya bekerja.
“Uang itu ibu saya dapat meminjam dari juragannya yang masih tetangga dekat dengan rumah saya,” tambah D.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pembayaran, siapa penerima sebenarnya, apakah terdapat bukti transaksi, dan apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan prosedur hukum yang sah atau justru merupakan permintaan uang di luar ketentuan.
Hingga seluruh keterangan dan bukti diperoleh, belum dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan suap, pemerasan, atau transaksi untuk menghentikan perkara.
Kasat Resnarkoba Belum Memberikan Keterangan hanya sekadar memberikan pernyataan tertulis (“Nihil”) menjawab pesan permohonan konfirmasi wartawan pada kamis 22 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, telah dimintai konfirmasi jurnalistik mengenai pengakuan D, termasuk dugaan pembayaran uang melalui seseorang yang disebut sebagai pengacara.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait substansi dugaan tersebut.
Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat penanganan perkara terhadap D, A, dan S pada tanggal yang disebutkan, bagaimana status hukum masing-masing, serta apakah terdapat dasar hukum dan administrasi yang menjelaskan keluarnya D pada 24 Juni 2026.
Pihak kepolisian juga perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan apakah ada pengacara yang secara resmi mendampingi ketiganya dan apakah pernah terjadi permintaan atau penyerahan uang sebagaimana pengakuan D.
Kapolresta Sidoarjo Diharapkan Menindaklanjuti Aduan
Di tengah mencuatnya informasi tersebut, Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra diharapkan dapat memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara mendapat pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang berwenang sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai pengacara juga perlu ditelusuri secara terpisah. Identitas, kedudukan, serta peran orang tersebut harus dipastikan agar tidak terjadi kesimpulan prematur maupun tuduhan terhadap pihak yang belum terverifikasi.
Bidpropam Polda Jatim Diharapkan Melakukan Penelusuran
Gabungan media di Jawa Timur menyatakan akan terus menelusuri informasi tersebut dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bidpropam Polda Jawa Timur, apabila ditemukan dasar yang memadai untuk menyampaikan pengaduan.
Penelusuran diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah benar ketiga pria tersebut diamankan, bagaimana proses pemeriksaan mereka, siapa yang menerima uang sebagaimana pengakuan D, dan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan penjelasan dan membantah tuduhan berdasarkan fakta.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan D dan informasi yang masih memerlukan verifikasi. Hingga berita diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut, termasuk pihak kepolisian dan orang yang diduga menerima pembayaran. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.
(TeamBayangan)





