Kab. Cirebon – Provinsi Jawa Barat” – Praktik perjudian sabung ayam secara terang-terangan diduga beroperasi di wilayah perbatasan Desa Suranenggala Kidul dan Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Lokasinya sangat mudah ditemukan, namun seolah kebal hukum.
Berdasarkan laporan warga dan investigasi lapangan, arena judi tersebut berada di *pinggir sungai atau kali perbatasan Suranenggala Kidul dan Lor, arah jalan menuju wilayah Lemah Tamba.*
Titik Lokasi Detail :
Dari arah Cirebon Kota, patokan *Alfamart Suranenggala Kidul belok kiri, lurus terus melewati Desa Suranenggala Kidul lurus terus jalan arah ke lemahtamba, jembatan posisi sebelah kanan, masuk pinggir sungai. Lokasi persis di pinggir sungai dengan tenda biru.*
Di dalam tenda biru tersebut, setiap *hari Sabtu dan Minggu*, diduga menjadi ajang taruhan sabung ayam dengan omset puluhan juta rupiah. Ayam aduan diadu, penonton melingkar, dan uang taruhan berputar bebas di tepi kali yang seharusnya menjadi area hijau.
Menurut Keterangan Warga ( Minggu 4 Oktober 2026 ) Mengaku resah, namun takut untuk melapor secara terbuka.
Setiap Sabtu Dan Minggu pasti buka Boss. Ramai motor parkir di pinggir kali atau sungai, Teriakannya kedengaran dari jauh, sekalipun letak posisinya agak jauh, Kami sebagai warga Sekitar merasa tidak nyaman, apalgi dulu beberapa minggu yang lalu sempat dan pernah ada keributan. Ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan
PERBUATAN INI JELAS MELANGGAR HUKUM PIDANA BERAT. BUKAN PELANGGARAN BIASA
Pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota diminta untuk menindak dan menutup tanpa tutup mata, pasalnya Polsek setempat tidak ada yang mengambil tindakan tegas.
Dasar hukumnya sangat jelas dan tegas
1. Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Barangsiapa tanpa mendapat izin menyelenggarakan permainan judi sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta.” Ayat (1) ke-2 Barangsiapa turut serta dalam permainan judi yang diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana 4 tahun.”_
2. Pasal 303 BIS KUHP*
Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 10 juta bagi siapa saja yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303.”_
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
4. Pasal 1: Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.”_
> Pasal ini memperberat ancaman hukuman dari Pasal 303 KUHP.
*4. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 7/1974*
> Ancaman hukuman diubah menjadi *penjara maksimal 10 tahun.*
Artinya, baik *penyelenggara, penyedia tempat (pemilik tenda biru di tepi sungai), maupun pemain dan penonton yang ikut taruhan*, semuanya bisa dijerat pidana dan langsung ditahan.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan dengan tegas Kapolres Cirebon Kota, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Kapetakan untuk segera melakukan tindakan tegas mengambil langkah langkah hukum dan melakukan penutupan arena sabung ayam tenda biru di tepi sungai tersebut.
Serta Melakukan Patroli rutin setiap Sabtu-Minggu di jalur Alfamart Suranenggala Kidul – Jembatan Suranenggala – arah Lemah Tamba.*
Tangkap bandar dan beking jika ada. Jangan hanya ayamnya yang disita, tapi aktor intelektualnya.
Judi sabung ayam bukan hanya soal taruhan, dampaknya adalah kriminalitas, miras, tawuran, dan rusaknya moral generasi muda di sekitar sungai.
Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika lokasi sedetail ini sudah kami beritakan dan masih beroperasi, maka publik akan bertanya: Ada apakah ini ?.
Catatan Redaksi : Berita ini berdasarkan laporan warga. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat menghubungi tim investigasi Jejakkasus info Jawa Barat Dengan menggunakan Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Penulis : Jhon.PS





