Judi Tembak Ikan Merajalela di Deli Serdang : Beroperasi 24 Jam, Dekat Sekolah, Diduga Dapat Perlindungan APH

Deli Serdang | Praktik perjudian bermesin elektronik jenis “Tembak Ikan” kini bukan lagi sekadar dugaan di satu lokasi, melainkan telah menyebar luas, menguasai berbagai kawasan, dan beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut sedikit pun di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Jaringan ini seolah telah mengakar, berjalan leluasa siang dan malam, bahkan ditempatkan di tempat-tempat yang sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan pemukiman warga, menimbulkan dampak buruk yang mengkhawatirkan bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Berdasarkan pantauan mendalam dan laporan yang diterima awak media pada Sabtu (5/9/2026) malam, jaringan judi tembak ikan ini telah menyebar ke berbagai kawasan, antara lain: Kecamatan Namorambe, Sibiru-biru, STM Hilir, Tanjung Morawa, Galang dan Pantai Labu

Di Kecamatan Namorambe, mesin judi ditempatkan dan beroperasi di Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, serta Lah Rempah. Hampir di setiap titik keramaian, mesin judi ini dapat ditemukan dengan mudah, terlihat jelas dari jalan raya, dan diketahui oleh siapa saja yang melintas.

Di Kecamatan Sibiru-biru, lokasi perjudian teridentifikasi berada di Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, hingga Lapangan Biru yang posisinya tepat berada di dekat Sekolah Dasar Biru-Biru. Keberadaan mesin judi di dekat sekolah ini sangat memprihatinkan dan sangat berbahaya, karena secara langsung memaparkan anak-anak pada lingkungan perjudian sejak usia dini, yang dapat merusak masa depan mereka.

Di Kecamatan Tanjung Morawa, mesin judi ditempatkan di Jalan Gabungan, tepat di depan SD Desa Tanjung Morawa, Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, serta Kedai Kasran Biru-Buri. Bahkan terungkap adanya gudang penyimpanan mesin judi bermerek Rolex yang dikelola seseorang berinisial Zulfan, berlokasi di Jalan Lintas Medan–Pakam, tepat di samping Rumah Makan Paguyupan. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian ini tidak hanya beroperasi di titik-titik permainan, tetapi memiliki sistem penyimpanan dan pengelolaan yang terorganisir secara rapi dan terstruktur.

Seluruh mesin judi tembak ikan yang menguasai kawasan Kabupaten Deli Serdang tersebut diketahui bermerek “AB” dan dikelola secara terpusat oleh seseorang berinisial HAN, yang diduga menjadi otak utama di balik beroperasinya ratusan mesin judi yang tersebar di berbagai kecamatan tersebut.

Yang paling memiriskan dan memicu kecurigaan mendalam: lokasi-lokasi perjudian tersebut beroperasi bebas selama 24 jam penuh, setiap hari, tanpa pernah disentuh, ditindak, maupun digerebek oleh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan dugaan yang sangat kuat dan berkembang luas di kalangan masyarakat: kelancaran operasi perjudian berskala besar ini diduga kuat mendapat dukungan, perlindungan, atau setidak-tidaknya pembiaran dari kalangan penegak hukum sendiri. Nama Kapolresta Deli Serdang turut disebut dalam dugaan keterkaitan atau kelalaian berat dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan.

“Seluruh kawasan di Deli Serdang dikuasai jaringan ini. Terang-terangan, siang maupun malam. Seakan hukum tidak berlaku di sini. Seakan ada kekuatan yang melindunginya sehingga tidak pernah tersentuh,” tegas narasumber dengan nada prihatin sekaligus kemarahan.

Penyebaran mesin judi yang sedemikian masif, hingga masuk ke lingkungan sekolah dan pemukiman padat, menunjukkan dua kemungkinan buruk: entah pengawasan aparat penegak hukum sangat lemah dan tidak bekerja sebagaimana mestinya, atau justru sengaja dilepaskan karena adanya kepentingan tertentu yang lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu. Keduanya sama-sama tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Landasan Hukum yang Tegas

Perjudian adalah tindakan yang dilarang keras oleh hukum di Indonesia, tanpa terkecuali:

KUHP — Pasal 303 bis: Setiap orang yang ikut serta dalam perjudian yang diadakan di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Bagi yang menyelenggarakan atau mengadakan perjudian, ancamannya lebih berat.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantasnya.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian — Pasal 14: Polri berkewajiban menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat, mencegah dan menindak setiap bentuk kejahatan serta gangguan ketertiban. Jika perjudian beroperasi bebas tanpa ditindak, maka merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko: Perjudian adalah kegiatan yang dilarang dan tidak dapat diberikan izin dalam bentuk apa pun.

Tuntutan Masyarakat yang Tak Dapat Ditunda

Menyaksikan kenyataan yang semakin tidak tertahankan ini, masyarakat Kabupaten Deli Serdang menuntut dengan tegas:

1. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, harus memberikan penjelasan terbuka dan jujur: mengapa perjudian sedemikian masif dapat beroperasi bebas selama 24 jam di berbagai kecamatan, bahkan di depan sekolah, tanpa pernah ada penindakan yang berarti?

2. Segera dilakukan penindakan menyeluruh dan serentak di seluruh titik yang telah teridentifikasi, diamankan mesin-mesinnya, serta diproses hukum pengelola dan pemiliknya termasuk inisial HAN dan Zulfan tanpa pandang bulu.

3. Siapa pun pihak, baik di dalam maupun di luar lembaga penegak hukum, yang terbukti memberi perlindungan, membiarkan, atau memperkaya diri dari perjudian haram ini, harus turut dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

4. Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Camat dan Kades di wilayah terkait diminta turut mengawasi dan melaporkan setiap keberadaan mesin judi di lingkungan masing-masing.

Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. Tidak boleh ada kekuatan yang lebih tinggi daripada hukum negara. Perjudian yang merusak tatanan sosial, memiskinkan rakyat, dan merusak masa depan anak-anak—terutama yang beroperasi secara terang-terangan seperti ini—harus segera diberantas sampai ke akar-akarnya. Masyarakat tidak akan diam jika kejahatan dibiarkan berkuasa di negeri sendiri. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *