Bangka Tengah | Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kolektor timah ilegal menjadi salah satu mata rantai dalam sistem perdagangan timah ilegal, yang seringkali terorganisir dan melibatkan banyak pihak.apakah cukong-cukong timah tersebut tidak ada kapok sama sekali. 24.08.2026
Saat team menginvestigasi di kediaman ajon yang diduga pemilik gudang timah tersebut,namun tidak ada jawaban atau pun orang yang berada di kediaman/gudang tersebut.
Tanpa berlangsung lama team mengkonfirmasi kepada salah satu warga berinisial B,ia mengatakan gudang tersebut masih aktiv pak,mereka melakukan aktivitas secara diam-diam yaitu malam hari,pungkasnya
Kemudian salah satu mantan kolektor yang berada di wilayah sekitar mengatakan Ajon masih masif membeli timah kepada kolektor,namun ia sekarang membeli timah kering,dengan hasil satu Minggu bisa mendapatkan 4-7 Ton Timah,tutupnya
Sementara itu kolektor bernama Ajon sendiri masih dalam upaya meminta Tanggapan terkait Legalitas perizinan dalam membeli Timah di gudang kediamannya.
Menurut undang – undang minerba yang berlaku.
Ancaman pidana bagi pihak yang menampung, membeli, atau mengolah timah ilegal diatur secara tegas dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi Pidana Pokok
Hukuman Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Bunyi Pasal 161 UU Minerba:
”Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.” (Tim Sembilan)





